PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Eksekusi rumah kediaman dr. Bajora M. Siregar yang beralamat di jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara berujung ricuh, Selasa (14/4/2026). Kericuhan diwarnai perlawanan dan aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan pihak termohon saat juru sita dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan berusaha mengosongkan bagunan.
Saat berlangsungnya aksi saling dorong antara petugas dari kepolisian dengan massa dari termohon ini, terlihat, kuasa hukum termohon melontarkan kata-kata, ini terlalu dipaksakan dan ini namanya perampasan hak.
“Ini terlalu dipaksakan Pak Polisi, dan ini namanya perampasan hak,” ucap Alwi Akbar Ginting, S.H salah satu kuasa hukum termohon dr. Bajora M. Siregar ditengah aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan massa pendukung termohon.
Tidak itu saja, kuasa hukum termohon Alwi Akbar Ginting, S.H & Amin M. Ghamal, S.H bersama rekan melakukan penghadangan atas eksekusi pengosongan bangunan ini dikarenakan Pengadilan Agama melakukan eksekusi pengosongan bangunan tanpa data dan ukuran yang jelas, bahkan objek yang akan di eksekusi pun tidak tahu yang mana.
Selain itu, Amin M. Ghamal juga menyebutkan, bahwa perkara ini sudah ada perdamaian antara pemohon dan termohon dan perdamaian kedua belah pihak diketahui dan ditandatangani kuasa hukum pemohon dan termohon.
“Kedua belah pihak, pemohon dan termohon sudah ada perdamaian dengan beberapa point yang diantaranya, tukar guling antara pemohon dengan termohon, yang mana rumah (yang di eksekusi) sama dr. Bajora M. Siregar dan tanah yang ada diposisi belakang rumah sama pemohon. selanjutnya, point berikutnya mengenai akte hibah tanah sekolah Nurul Ilmi,” cetus Amin M. Ghamal dihadapan Panitera Pengadilan Agama, kuasa hukum pemohon dan personel Polres Padangsidimpuan.
Pantauan media ini, meskipun ada penghadangan, proses eksekusi bagunan rumah dr. Bajora M. Siregar berjalan, dengan mengosongkan sejumlah barang milik dengan menggunakan pengangkutan truck colt diesel.
Pihak termohon mengungkapkan keberatan atas eksekusi pengosongan bangunan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dengan alasan bahwa objek yang dijadikan eksekusi tidak jelas dikarenakan luas dan letak objek yang diklaim untuk di eksekusi tidak pernah diukur oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hanya berdasarkan surat keterangan dari Lurah.
Dan selanjutnya, kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian yang disaksikan oleh pengacara dari pemohon dan juga termohon begitu juga dengan notaris, dan atas perdamaian ini, akhirnya pihak pemohon mencabut permohonan eksekusi atas perkara ini di Pengadilan Agama pada tanggal 24 Februari 2025.
“Nah, dengan dicabutnya permohonan eksekusi ini oleh pihak pemohon, hemat kami, bahwa sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak dan setelah kita tunggu-tunggu akta perdamaian ini tak kunjung ada sampai bulan Agustus 2025. Selanjutnya, pihak pemohon mendaftarkan kembali permohonan eksekusi untuk kedua kalinya pada bulan Agustus tahun 2025 kemarin. Dan disini kami sampaikan atas keberatan kami terhadap pihak pemohon dikarenakan adanya perjanjian-perjanjian yang diingkari oleh pemohon,” ungkap Amin M. Ghamal, S.H & Alwi Akbar Ginting, S.H selaku kuasa hukum termohon.
Tidak itu saja, kuasa hukum termohon juga mengungkapkan adanya dana yayasan sekolah Nurul Ilmi sebesar Rp 3,7 M yang digunakan pemohon untuk membayar objek rumah Jalan Kenanga no 8 ini.
“Dan kasus ini susah kita laporkan kepada pihak Polres Padangsidimpuan dan saat ini dalam proses hukum,” jelas Amir M. Ghamal kepada wartawan saat press release.
Sementara termohon yang diwakili anaknya Muda Siregar mengungkapkan agar Syahlan Ginting secepatnya untuk mengembalikan uang yayasan yang telah dipergunakan untuk membeli objek perkara sebanyak Rp 3,7 M.
“Selaku ketua pembina yayasan sekolah Nurul Ilmi, kami meminta supaya Syahlan Ginting untuk secepatnya mengembalikan uang yayasan tersebut,” jelas Muda Siregar selaku ketua pembina yayasan sekolah Nurul Ilmi.
Selanjutnya Alwi Akbar Ginting mengutarakan akan mengambil langkah hukum atas kejadian eksekusi pengosongan bangunan ini. (Rahmat Efendi Nasution-HT)
