PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Anggota Yonif 123/RW berhasil menggerebek tempat peredaran narkoba di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, Kota Psp.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 28 warga sipil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,34 gram, timbangan elektronik 1 buah, Hp sebanyak 25 unit, bong (alat penghisap sabu-sabu) 10 buah, dompet 7 buah, bungkusan plastik klip sabu-sabu, 2 unit power bank, beberapa mancis, 2 tas sandang dan Uang RI sebanyak Rp1.748.000.
Saat dilakukan test urine oleh personel Polres Padangsidimpuan dan BNNK, tercatat satu pria negatif dan satu pria berstatus ASN Pemko Padangsidimpuan berinisial BN.
Hal ini disampaikan Danyonif 123/RW Letkol Inf. Emick Chandra Nasution yang disampaikan Wadanyonif Mayor Inf. Anotona Zebua saat acara konferensi pers di Mako Batalyon 123/RW Jalan Imam Bonjol Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (12/9) siang.
Acara konferensi pers ini turut dihadiri Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH, Kepala BNNK Kompol Hendro Wibowo, Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH, KBO Sat Narkoba Iptu Kenborn Sinaga, Personel Intelkam, Personel Sat Narkoba dan Personel Batalyon 123/RW.
Dalam penjelasannya, kronologis penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Danru Provost Yonif 123/RW, Sertu Solihin. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada tempat yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Psp Selatan.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Dansi Intel Serka Richo Widiardi dan Wadanyonif Mayor Inf Anatona Zebua. Wadan Yonif kemudian melaporkan informasi tersebut ke Danyonif 123/RW Letkol Inf Emick Chandra Nasution.
Kemudian, Danyonif memerintahkan Wadanyonif dan Pasiops Letda Inf Aldo Ekakarnanda Indrajaya, serta beberapa anggotanya, untuk melakukan penggerebekan di tempat tersebut.
Pada pukul 01.00 WIB, Wadanyonif beserta 8 orang anggota TNI tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat itu, di lokasi ditemukan 5 orang warga sipil yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Danyonif Letkol Inf Emick Chandra kemudian tiba di lokasi dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pancingan terhadap tersangka lainnya. Hasilnya, sekitar jam 05.00 Wib, 23 orang warga sipil lainnya berhasil diamankan.
Sebanyak 28 warga sipil beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Yonif 123/RW untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Untuk warga yang diamankan, masih kami lakukan pengumpulan keterangan, dan selanjutnya akan kami serahkan ke Polres Kota Padangsidimpuan,” ucap Mayor Anatona Zebua kepada wartawan.
Sementara Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan mengapresiasi kinerja personel Yonif 123/RW dalam mengungkap dan melakukan pengamanan terhadap beberapa pelaku narkoba.
Dalam paparannya, Kapolres AKBP Dudung Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan atensi dari RI 1 Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose, MM serta Kapoldasu dan Pangdam bahwa Sumatera Utara (Sumut) salah satu daerah barometer khusus tentang pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan kasus ini atas atensi RI 1 melalui Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose, MM serta Kapoldasu dan Pangdam bahwa Sumut salah satu daerah barometer khusus pemberantasan narkotika karena narkotika ini merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa terhadap sosial dan sebagainya,” ungkap Dudung.
Untuk itu kata Kapolres AKBP Dudung Setyawan perlunya kolaborasi unsur Pemerintah, TNI, POLRI dan Stakeholder lainnya untuk melakukan pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Psp.
Masih di tempat yang sama, saat wartawan mempertanyakan kinerja BNNK Tapanuli Selatan (Tapsel) terkait pengungkapan kasus Narkotika di wilayah hukumnya, Kepala BNNK Tapsel Kompol Hendro Wibowo hanya mengatakan akan selalu berkoordinasi dengan Polres Psp.
Sebelumnya, Polres Psp juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg dan mengamankan sebanyak 3 orang pelaku. (Rnst)