PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Aksi pelarian dramatis mewarnai Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan di Gang Afiat, Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026).
Seorang pria berinisial DT, 27 tahun, dilaporkan berupaya meloloskan diri saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi sasaran operasi. Ia nekat mendobrak dinding dapur berbahan seng hingga jebol, kemudian melarikan diri sejauh kurang lebih satu kilometer.
Namun, upaya tersebut berakhir setelah petugas berhasil mengamankannya. Sementara seorang pria lainnya berinisial AS, 29 tahun, diamankan di dalam rumah yang sama.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,09 gram.
Operasi yang berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Amun K. Siregar, S.H., M.H., serta personel Polres Padangsidimpuan dan Satresnarkoba.
Dobrak Dinding Dapur hingga Jebol
Berdasarkan laporan kegiatan kepolisian, Tim OSN tiba di Gang Afiat, Jalan Kenanga, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria yang disebut berinisial H atau bernama Hengki dalam laporan tersebut.
Saat memasuki lokasi, petugas mendapati dua pria yang menurut laporan sedang menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Ketika penindakan berlangsung, salah seorang pria berupaya melarikan diri melalui bagian dapur. Ia mendobrak dinding yang terbuat dari seng hingga jebol, kemudian kabur meninggalkan lokasi.
Petugas melakukan pengejaran hingga kurang lebih satu kilometer. Pelarian itu akhirnya berhasil dihentikan setelah DT diamankan.
Adapun AS berhasil diamankan petugas di dalam rumah.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian menonjol dalam pelaksanaan OSN kali ini. Upaya melarikan diri dengan merusak dinding dapur menunjukkan situasi yang dihadapi petugas ketika melakukan penindakan di lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Meski demikian, proses pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pria serta keterkaitan mereka dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi Temukan Bong dan Sabu 0,09 Gram
Setelah mengamankan kedua pria tersebut, Tim OSN melanjutkan pemeriksaan di dalam rumah.
Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah alat hisap sabu atau bong, tiga buah korek gas, dua plastik klip transparan kosong, serta satu plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Polres Padangsidimpuan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Temuan alat hisap, plastik klip kosong, dan sabu dalam jumlah kecil tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu didalami penyidik. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui asal-usul barang, kepemilikan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan aktivitas lain yang berhubungan dengan narkotika.
Kendati demikian, keberadaan barang bukti di lokasi tidak serta-merta membuktikan seluruh pihak yang diamankan memiliki peran yang sama. Penentuan tanggung jawab masing-masing harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dua Pria Berinisial DT dan AS Diamankan
Dalam laporan kegiatan OSN, polisi mencatat dua pria yang diamankan, yakni DT, 27 tahun, dan AS, 29 tahun. Keduanya disebut berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti yang ditemukan petugas.
Pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara jelas kejadian di lokasi, termasuk dugaan penggunaan sabu, kepemilikan barang bukti, dan kemungkinan adanya aktivitas peredaran narkotika.
Hingga berdasarkan laporan kegiatan yang menjadi sumber berita ini, belum dicantumkan hasil tes urine maupun penjelasan mengenai penetapan status hukum kedua pria tersebut.
Karena itu, perkembangan penanganan perkara perlu menunggu keterangan lanjutan dari pihak kepolisian.
OSN Menyasar Dugaan Lokasi Penyalahgunaan dan Transaksi Narkoba
Pelaksanaan OSN di Gang Afiat, Jalan Kenanga, disebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Tim yang dipimpin AKP Juli Purwono melakukan penindakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika atau P4GN.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada dasar hukum dan surat perintah yang tercantum dalam laporan kepolisian, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil operasi berupa pengamanan dua pria dan penyitaan sejumlah barang bukti selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.
Polisi juga perlu mengungkap apakah lokasi tersebut hanya berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika atau terdapat indikasi kegiatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Informasi mengenai dugaan transaksi narkotika masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah. Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan orang dan barang bukti, tetapi juga harus mengungkap fakta serta peran setiap pihak yang terkait.
Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Pengawasan Berkelanjutan
Pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran barang terlarang.
Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi.
Di sisi lain, setiap penindakan perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan profesional, pengembangan informasi, dan penegakan hukum berdasarkan bukti. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara mampu mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus menjaga hak setiap orang yang diperiksa.
Melalui operasi di Gang Afiat tersebut, Polres Padangsidimpuan mencatat hasil berupa diamankannya dua pria dan ditemukannya sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Perkembangan selanjutnya, termasuk hasil pemeriksaan terhadap DT dan AS, hasil tes urine, serta kemungkinan pengembangan perkara, masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari kepolisian. (Sabar Sitompul-HT)












