TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026 yang digelar Polres Tapanuli Selatan selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 Oktober 2026, berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 10 tersangka.

Dalam operasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H. bersama jajarannya menyita sekitar 21,75 kilogram ganja dan 16,06 gram sabu.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan bahwa OSN merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan yang terdampak narkoba.

“Dari 10 tersangka yang diamankan, empat orang diduga berperan sebagai bandar dan ini merupakan bentuk komitmen kita untuk terus menindak peredaran narkoba dan menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Anton pada Jumat, (23/10/2026).

Polres Tapsel selanjutnya mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas berdasarkan bukti penyidikan.

“Apabila terdapat keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

AKBP Anton menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku.

“Dari total barang bukti yang diamankan diperkirakan 7.314 jiwa dapat terlindungi dari potensi dampak peredaran narkotika,” pungkasnya.

Sebelumya Kapolres Tapsel bersama Forkopimda Tapsel mengikuti press release joint operation secara daring yang berhasil mengungkap penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. (Rel-HT)