PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Berkat upaya Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan (Psp) telah sukses mendamaikan kasus pencurian satu unit Handphone, Rabu (11/10) pagi.

Kepala Kejari Kota Psp, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Tipidum, Allan Hendri Baskara Harahap yang disampaikan Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, kepada wartawan, membenarkan pihaknya sukses lakukan RJ kasus pencurian Handphone tersebut.

Kasi Intel memaparkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (31/7/) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Di mana, saat itu, korban yang bernama, Nurhasanah, memarkirkan sepeda motornya.

“Saksi korban, memarkirkan sepeda motor yang ia kenderai di depan Toko Assyfa. Persisnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Psp Selatan,” imbuh Kasi Intel.

Saat itu, korban lupa bahwa ia ada menyimpan Handphone di dalam kantong dash board sebelah kiri sepeda motor. Usai memarkirkan kenderaannya, korban langsung masuk ke dalam Toko Assyfa.

15 menit kemudian, tersangka inisial, RS datang mengemudi angkot dan berhenti persis di depan Toko Assyfa. Tersangka, melihat ada satu unit Handphone di dalam kantong dash board sepeda motor milik korban.

“Tersangka, timbul niat untuk mengambil Handphone korban secara spontan. Karena, ia memikirkan anaknya yang sedang sakit butuh biaya berobat,” jelas Kasi Intel.

Sehingga, lanjutnya, timbul niat tersangka mengambil Handphone tersebut. Lalu tersangka mengambil Handphone tersebut. Namun nahas, perbuatan tersangka terekam CCTV yang terpasang di depan Toko.

Usai mengambil Handphone, tersangka melanjutkan perjalanan mengemudikan angkot-nya sambil menyembunyikan Handphone yang baru saja ia ambil.

Tapi, sekira pukul 15.30 WIB, ketika tersangka hendak menaikkan penumpang di depan Alfamidi Sitamiang yang berjarak kurang lebih 50 Meter dari Toko, tersangka berhasil diamankan.

“Teman korban, selaku saksi, Ahmad Haposan Harahap, yang mengamankan tersangka,” tutur Kasi Intel.

Selanjutnya, saksi menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan tersangka, korban alami kerugian sebesar Rp2.7 juta. Perbuatan tersangka ini, menurut Kasi Intel, tertuang pada Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian, Polres Psp yang menangani kasus tersebut, melakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, pada Selasa (22/8) lalu.

Saat pelimpahan, turut hadir korban, tersangka, dan masing-masing pendampingnya. Serta, Kepala Lingkungan setempat. Lalu, Kejari Kota Psp melakukan upaya RJ.

Dan, pada Kamis (31/8) lalu, Kejati Sumut menerbitkan surat persetujuan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan konsep RJ.

“Dengan demikian, Kejari Kota Psp telah mewujudkan keadilan restoratif atas perkara tersebut,” tutup Kasi Intel. (SMS)