PADANGSIDIMUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Salman Mulia Mardana warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, Kota Psp, ini tak berkutik saat dtangkap tim Walet Sat Reskrim Polres Psp. Pria berusia 22 tahun ini sempat buron selama 9 bulan 8 bulan lantaran aksi pencurian di kos-kosan yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Psp.
Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Psp, Minggu (3/12) siang menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi Sabtu (26/3) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Kala itu, korban Bangkit Pasaribu warga Aek Jangkang Kelurahan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ini terjaga dari tidurnya.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah, yang saat itu korban sedang tertidur, lalu pelaku merusak pintu rumah terlebih dahulu. Kemudian masuk melalui pintu bagian belakang.
“Saat itu, korban terbangun hendak melaksanakan sahur. Korban merasa heran melihat 2 ponsel miliknya dan 1 laptop telah raib,” terang Kapolres Psp, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung kepada wartawan.
Sontak, akibat kejadian tersebut korban yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Kota Psp ini bersama temannya pun berusaha mencari di seputaran kos-kosan tersebut. Saat itulah, korban melihat 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram hilang, sedangkan pintu belakang telah dicongkel.
“Akibat kejadian itu, korban bersama temannya serta didampingi pemilik kos membuat laporan ke Mapolres Psp,” ujar Maria.
Setelah dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka Salman di Desa Sipenggeng, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dimana, petugas mendapatkan lokasi tersangka dengam cara melacak ponsel korban yang raib digondol tersangka.
“Personil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dengan melacak IME ponsel milik korban. Ternyata ponsel korban masih digunakan tersangka. Makanya personil langsung mengamankan tersangka di Desa Sipenggeng,” beber Maria.
Dari keterangan tersangka, saat bersaksi tersebut tersangka bersama 2 temannya yang masing-masing berinisial D dan S.
“Dimana 1 tersangka sudah kita amankan sebelumnya dan tengah menjalani hukuman di Lapas Kota Psp. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (SMS)