TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Kepolisian Resor Tapanuli Selatan masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap secara terang peristiwa meninggalnya seorang anak perempuan berusia enam tahun yang ditemukan di dalam sumur milik warga di salah satu Desa di Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kasus tersebut kini ditangani secara hati-hati oleh penyidik dengan menggabungkan hasil pemeriksaan medis, keterangan para saksi, kondisi tempat kejadian, serta informasi lain yang dinilai berkaitan dengan kematian korban.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu B.D. Sitorus, S.H., M.H., mengatakan pihak kepolisian belum mengambil kesimpulan akhir mengenai rangkaian peristiwa maupun pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan proses pendalaman untuk memastikan apakah kematian korban berkaitan dengan kecelakaan atau terdapat dugaan tindak pidana.
“Seluruh keterangan dan temuan yang diperoleh masih kami dalami. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan dugaan atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” kata Iptu B.D. Sitorus, kepada Wartawan media ini Rabu Selasa (5/8/2026) siang.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan medis menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan. Namun, hasil tersebut tetap harus dicocokkan dengan keterangan saksi, kondisi di lokasi penemuan korban, serta rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (2/8/2026) siang. Saat itu, warga menemukan seorang anak perempuan di dalam sumur dalam keadaan tidak bernyawa.
Temuan tersebut kemudian mengundang perhatian masyarakat sekitar. Warga berupaya mengevakuasi tubuh korban dari dalam sumur sebelum membawanya ke rumah duka.
Pada tahap awal, korban telah berada di rumah keluarga. Namun, pihak keluarga selanjutnya meminta agar jenazah dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Permintaan itu muncul karena keluarga menginginkan kepastian mengenai penyebab kematian korban. Keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih lanjut agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun dugaan yang berkembang tanpa dasar.
Pada Senin (3/8/2026) dini hari, pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Batang Angkola untuk menyampaikan laporan mengenai peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Batang Angkola memerintahkan Kanit Reskrim bersama sejumlah personel untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan informasi awal.
Personel kepolisian selanjutnya mendatangi RSUD Pintu Padang. Dari pengecekan yang dilakukan, diketahui jenazah korban telah berada di rumah sakit setelah sebelumnya diantar oleh masyarakat.
Atas permintaan pihak keluarga dan untuk kepentingan pemeriksaan lebih mendalam, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Sipirok guna menjalani proses autopsi.
Proses autopsi dilakukan untuk memperoleh gambaran medis mengenai kondisi tubuh korban, kemungkinan penyebab kematian, serta berbagai temuan yang dapat membantu penyidik mengungkap peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan dalam, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, pemeriksaan medis menyebutkan bahwa kematian korban berkaitan dengan kondisi gagal napas akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.
Temuan medis tersebut kemudian menjadi bahan penting bagi penyidik untuk menentukan arah penyelidikan selanjutnya.
Meski ditemukan tanda-tanda kekerasan, kepolisian menegaskan belum dapat langsung menyimpulkan bagaimana kekerasan itu terjadi, kapan terjadi, maupun siapa yang diduga bertanggung jawab.
Penyidik masih perlu memastikan hubungan antara temuan pada tubuh korban dengan kondisi di lokasi penemuan, keterangan orang-orang yang terakhir melihat korban, serta rangkaian aktivitas korban sebelum ditemukan di dalam sumur.
Kasat Reskrim mengatakan setiap temuan harus diuji dan disesuaikan dengan alat bukti lain agar kesimpulan yang diambil tidak keliru.
“Adanya hasil pemeriksaan medis tentu menjadi petunjuk penting. Namun, penyidik tetap harus mencocokkannya dengan keterangan saksi dan bukti lainnya. Kami belum dapat menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi korban sebelum ditemukan, siapa saja yang sempat melihat korban, serta bagaimana situasi di sekitar lokasi penemuan.
Kepolisian juga mendalami informasi mengenai waktu terakhir korban terlihat sebelum dinyatakan hilang atau ditemukan. Keterangan tersebut diperlukan untuk menyusun rangkaian waktu kejadian secara lebih terperinci.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik terus mempelajari dokumen hasil autopsi dan berkoordinasi dengan pihak medis apabila masih terdapat bagian yang membutuhkan penjelasan tambahan.
Langkah tersebut dilakukan agar penyidik mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai setiap luka atau tanda yang ditemukan pada tubuh korban.
Polres Tapanuli Selatan memastikan penyelidikan tidak hanya berfokus pada satu kemungkinan. Seluruh informasi akan diperiksa secara objektif sampai ditemukan fakta yang didukung oleh bukti.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, perkara tersebut akan ditingkatkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendahului hasil penyelidikan dengan menyebarkan tuduhan terhadap orang tertentu. Informasi yang belum diverifikasi dikhawatirkan dapat mengganggu proses pemeriksaan dan merugikan pihak-pihak yang belum tentu terlibat.
Kasat Reskrim meminta masyarakat mempercayakan pengungkapan kasus kepada penyidik. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut juga diharapkan menyampaikannya langsung kepada pihak kepolisian.
“Kami meminta masyarakat tidak berspekulasi. Informasi yang dimiliki sebaiknya disampaikan kepada penyidik agar dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian mengingatkan seluruh pihak, termasuk pengguna media sosial, agar tidak menyebarluaskan identitas korban.
Perlindungan terhadap identitas anak tetap harus dikedepankan, meskipun korban telah meninggal dunia. Nama lengkap, alamat rumah, foto wajah, identitas keluarga, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban sebaiknya tidak dipublikasikan.
Penyebaran identitas dan foto korban dinilai dapat menambah beban psikologis keluarga serta bertentangan dengan prinsip pemberitaan ramah anak.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto atau rekaman yang memperlihatkan kondisi jenazah maupun proses evakuasi korban.
Konten semacam itu dapat menimbulkan dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat, terutama anak-anak yang melihatnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap keluarga korban.
Keterangan dari keluarga tetap dibutuhkan, tetapi pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi emosional mereka yang sedang berduka.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa fokus utama kepolisian adalah mengungkap fakta yang sebenarnya, memastikan penyebab kematian korban, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kami akan bekerja berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah. Setiap perkembangan akan disampaikan sesuai kebutuhan penyidikan dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap identitas anak,” tegas Iptu B.D. Sitorus.
Hingga kini, Polres Tapanuli Selatan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak membuat kesimpulan sendiri, serta memberi kesempatan kepada kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan secara menyeluruh.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan korban yang masih berusia anak-anak. Oleh sebab itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus tetap mengedepankan kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, serta kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga korban. (Sabar Sitompul-HT)
