PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang oknum ASN dan menjabat Kabid di Dinas Perkim di Pemkab Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berinisial AIS warga Kota Padangsidimpuan terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan.

Pasalnya, pria berusia 57 tahun tersebut tega mencabuli remaja putri berusia 13 tahun hingga hamil 6 bulan.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (9/12/2024) siang menyebutkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Padangsidimpuan pada Sabtu (7/12/2024) sore.

AIS diantar oleh kerabatnya yang sebelumnya telah dilakukan upaya pencarian oleh Polres Padangsidimpuan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut, dirinya telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu kepada wartawan.

Kasat Reskrim menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah).

Sebelumnya, terkuaknya aksi pencabulan yang dilakukan tersangka berawal dari kecurigaan ibu korban melihat perut korban sebut Saja Bunga (13) pada 6 November 2024. Kala itu, korban sempat dibawa ke puskesmas oleh ibunya.

Seketika itulah diketahui, bahwa korban telah berbadan 2 dan dinyatakan hamil 6 buan oleh pihak rumah sakit. Setelah diinterogasi, korban mengaku dirinya telah dicabuli oleh tersangka pada bulan Mei 2024 lalu.

Kala itu, korban yang tengah menjaga warung kopi didatangi tersangka. Dengan modus memesan kopi, tersangka menjalankan aksi mulusnya.

Saat korban hendak mengantar kopi pesanan, seketika itulah tersangkaen cabulinya. Ironisnya, usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun sembari memberi uang senilai Rp5000.

Parahnya lagi, aksi tersebut kembali terulang 4 hari kemudian. Dengan modus yang sama, tersangka menjalankan aksinya.

Burangir Apresiasi Respons Cepat Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Rudapaksa

Gerak cepat Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus rudapaksa ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Lembaga Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan, July H Zega dan berharap tersangka berinisial AIS (57) bisa dihukum seberat-beratnya.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus pencabulan tersebut. Sekali lagi kami dari Lembaga Burangir Perlindungan Anak dan Lerempuan mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna SH, SIK, MH dan Kasat Reskrim, AKP Dengan Manalu, SH serta Unit PPA Polres Padangsidimpuan karena dapat menuntaskan Kasus ini,” ujarnya, Selasa (9/12/2024) siang.

July berharap adanya sinergi antara Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Padangsidimpuan dalam upaya memulihkan psikis korban melalui program trauma healing secara berkelanjutan apalagi kondisi korban saat ini sedang mengandung 6 Bulan.

“Tentunya perlu dilakukan trauma healing terhadap korban secara berkelanjutan terhadap korban yang masih di bawah umur. Karena korban tentu mengalami traumatik atas perbuatan pelaku,” kata Juli.

“Kita sangat mengecam aksi bejat AIS yang tega mencabuli anak di bawah umur. Kami dari Lembaga Burangir berharap AIS bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” tambah Juli.

Sebelumnya diberitakan berawal dari memesan kopi di warung milik orangtuanya, seorang siswi SMP berusia 13 tahun, sebut saja Bunga, diduga dirudapaksa oleh oknum ASN yang bekerja sebagai Kabid di Dinas Perkim Pemkab Tapanuli Selatan berinisial, AIS (57).

Dan kini, korban (Bunga-red) harus menerima kenyataan pahit bahwa, dirinya telah mengandung atau hamil, buah dari dugaan perbuatan bejat yang dilakukan AIS kepadanya beberapa bulan silam.

Sekarang, ibu dari korban, NS (39), sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, didampingi Kanit PPA, Brigpol Olivia Karo-Karo kepada wartawan, Jumat (22/11/2024) siang menerangkan, awal mula dugaan rudapaksa ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) sore lalu.

Saat itu, kata Kasat terlapor (AIS), berkunjung ke sarung kopi milik pelapor (NS) di Padangsidimpuan.

Kebetulan, korban yang sedang menjaga warung. Sejurus kemudian, terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi untuk dirinya.

Setelah kopi dibuat dan diletakkan ke depan terlapor, kemudian terlapor langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke arah kamar mandi sarung. Jarak dari meja kopi ke kamar mandi warung, kurang lebih 1 meter.

“Dan pada saat itu, terlapor langsung melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, terlapor mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun dan memberikan uang sebanyak Rp5 ribu,” jelas Kasat.

Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Selasa (28/5/2024) sore lalu, lanjut Kasat, terlapor kembali berkunjung ke warung kopi dengan modus yang sama.

Yaitu, memesan kopi dan setelah kopi disajikan, saat itu juga terlapor memaksa korban mengajak tidur di lantai diduga untuk melakukan rudapaksa.

Kasat menerangkan, terungkapnya peristiwa ini yakni, pada Rabu (6/11/2024) lalu. Saat itu, pelapor merasa curiga melihat perut anaknya.

Pelapor bertanya kepada korban, kenapa perutnya semakin membesar. Mendengar pertanyaan pelapor, korban hanya bisa terdiam seribu bahasa.

“Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa. Dan saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa, anaknya dalam keadaan hamil,” sebut Kasat.

Mendengar pernyataan dari pihak Puskesmas, pelapor langsung datang ke Polres Padangsidimpuan guna membuat laporan Polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan beberapa langkah hukum.

Penyidik, membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukam visum et repertum (VER). Kemudian, Penyidik melakukan wawancara terhadap pelapor dan korban.

Selanjutnya, memintai keterangan dua orang saksi. Saksi pertama, yaitu RPS (16), yang tak lain abang korban.

Di mana, pada awal kejadian dugaan rudapaksa ini, RPS melihat usai korban membuat kopi, terlapor masih berada di warung.

Kemudian, saksi kedua adalah, LS (38). Yang mana, pada hari kali kedua terjadinya dugaan rudapaksa ini, LS juga melihat terlapor sedang minum kopi di sarung milik pelapor.

“Namun begitu, pada saat kejadian dugaan rudapaksa ini, memang tidak ada yang melihat hal tersebut,” urai Kasat.

Usai memintai keterangan saksi, penyidik mendapatkan hasil VER. Dari hasil VER ini dinyatakan memang benar telah terjadi rudapaksa terhadap korban.

Dan dari hasil USG, korban memang benar telah mengandung dengan usia kehamilan lebih kurang 25 minggu.

“Dan, saat ini kita masih melakukan pemanggilan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum, guna dituangkan ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Terhadap kasus ini, masih terus berjalan sekaligus masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor,” kata Kasat.

Kasat memaparkan, terhadap terlapor, berdasar putusan MK No.21 tahun 2014, sebelum dilakukan penetapan tersangka, maka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Jadi untuk saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Tapsel sebagai pengantar.

Pihaknya, juga sudah melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diminta kehadirannya dan diharapkan dapat hadir.

Dan kalaupun tidak hadir, tegas Kasat, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan, pada Selasa (26/11/2024) mendatang.

“Kalau juga tidak hadir, kita akan lakukan lagi upaya pemanggilan hingga nanti sesuai SOP penyidikan, (pemanggilan) dengan perintah membawa (paksa),” tegas Kasat menutup.

Di kesempatan yang sama, Waka Polres Psp, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, bersama Kasi Humas, AKP K Sinaga, SH, menyatakan, terhadap terlapor, penyidik sudah mencoba menjumpainya di kediamannya maupun mencari keberadaannya yang teridentifikasi sebagai oknum ASN di Pemkab Tapsel.

“Tapi, berdasarkan informasi yang kita peroleh, sejak kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban, terlapor sudah tidak berada di Rumah. Dan sampai sekarang kita masih mencari dan melakukan penyelidikan untuk memintai keterangan terlapor,” ucap Waka Polres.

Dalam hal ini, kata Waka Polres, penyidik sudah berusaha maksimal dan akan terus melakukan koordinasi. Baik dengan keluarga korban maupun Pemkab Tapsel, tempat terlapor bekerja.

“Hal ini, untuk memudahkan kehadirannya (terlapor), sehingga bisa diambil keterangannya,” ucap Waka Polres. (SMS)