PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Oknum Kabid Perkim di Pemkab Tapsel berinisial AIS (57) warga Kota Padangsidimpuan yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan gadis belia berinisial FS (13) akhirnya dibekuk aparat Polres Padangsidimpuan. Sebelum diamankan petugas, tersangka sempat kabur ke Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Tersangka sempat kabur ke Sibuhuan berjalan kaki melalui jalur hutan lantaran panik selama 2 Minggu,” ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu saat konfrensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, jalan Sisingamangaraja, Senin (9/12/2024) sore.

Diterangkan Desman, tersangka panik lantaran keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Beruntung, pihak keluarga tersangka koperatif dan akhirnya menyerahkan tersangka ke Polres Padangsidimpuan.

“Kini AIS sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dasar sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain hasil visum korban dan baju yang di pergunakan korban saat mengalami perlakuan dari pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi cabul lantaran melihat korban buang air di kamar mandi dan pintu tidak ditutup,” urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana serendah-rendahnya 5 tahun. Dan maksimal 15 tahun,” tambah Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahmad Takdir Harahap.

Ditambahkannya, saat ini penyidik masih terus melengkap berkas perkara tersangka sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ini penyidik masih melengkap berkas supaya perkara ini dapat segera di sidangkan,” pungkasnya

Sebagai imbauan penutup, Kompol Rahman Takdir Harahap mengingatkan para orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam mengawasi anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kegiatan pres reales di pimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, diwakilkan Waka Polres, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, Kasihumas, AKP Kenborn Sinaga, SH, Kanit PPA, Briptu Olivia Karo Karo.

Sebelumnya diberita seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabid di Dinas Perkim Pemkab Tapanuli Selatan, berinisial AIS, warga Kota Padangsidimpuan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (10/12/2024) kemarin.

Pria berusia 57 tahun tersebut tega mencabuli remaja putri berusia 13 tahun hingga hamil 6 bulan.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (7/12/2024) sore setelah pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan kordinasi baik dengan pihak keluarga agar pelaku secepatnya menyerahkan diri karena sebelumnya, polisi telah melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut, dirinya telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu kepada wartawan.

Terkuaknya aksi pencabulan yang dilakukan tersangka berawal dari kecurigaan ibu korban melihat perut korban sebut Saja Bunga (13) pada 6 November 2024. Kala itu, korban sempat dibawa ke puskesmas oleh ibunya.

Seketika itulah diketahui, bahwa korban telah berbadan 2 dan dinyatakan hamil 6 bulan oleh pihak rumah sakit. Setelah diintrogasi, korban mengaku dirinya telah dicabuli oleh tersangka pada bulan Mei 2024 lalu.

Kala itu, korban yang tengah menjaga warung kopi didatangi tersangka. Dengan modus memesan kopi, tersangka menjalankan aksi mulusnya. (SMS)