PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Pemerintah Kabupaten Padang Lawas digugat sebesar Rp1 Miliar. Gugatan ini terkait wanprestasi penyewaan mobil dinas terhadap pihak ketiga, CV Indonesia Perkasa.
Pemkab Padang Lawas melalui BPKAD dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa mobil di periode Desember 2022- Januari 2023.
Tunggakan kewajiban itu berkisar Rp 900 Juta. Berikut bunga berjalan dan denda sebesar Rp 100 juta. Total Rp 1.030.310.000
Informasi yang dihimpun Harian Tabagsel, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibuhuan, dengan Nomor perkara 14/Pdt.G/2024/PN Sibuhuan, gugatan itu sudah teregistrasi pada 4 November 2024 bulan lalu.
Gugatan wanprestasi itu diarahkan terhadap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sebagai tergugat I, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai tergugat II. Dan CV Indonesia Perkasa sebagai penggugat.
Ananta Karo karo SH, selaku Panitera Muda Utama yang ditemui, Kamis (12/12) mengaku tahapannya saat ini mediasi. Sidang pertama sudah dilaksanakan 20 November 2024 lalu. Dan sudah 2 kali mediasi.
“Ini nanti sidang mediasi ketiga pada Tanggal 18 Desember ini,” kata Ananta.
Sementara Sekda Arpan Nasution yang ditemui tidak bersedia memberikan keterangan. Idealnya, persoalan itu dijawab dan disampaikan melalui Kepala BPKAD.
“Karena Dia (Kepala BPKAD) yang lebih paham itu,” ujar Arpan Nasution.
Sebelumnya, diberitakan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas tahun 2022 menganggarkan dana Rp. 5,8 Milyar untuk Sewa kendaraan dinas baru.
Totalnya, ada sebanyak 45 unit dengan rincian jenis kendaraan Toyota Innova sebanyak 23 Unit, Toyota Rush 14 unit, Toyota Hilux 7 unit dan Toyota Fortuner 1 unit.
Unit jenis Innova disewa Rp12 juta/bulan, Rush Rp7 Juta/bulan, Hilux Rp14 juta/bulan dan Fortuner Rp18 juta/bulan. Anggarannya ditampung di satker BPKAD Pemkab Palas.
“Persoalan itu sudah Kita serahkan ke kuasa hukum Syarifuddin Hasibuan SH,” sebut Ihsan Harahap, Kasubbag Umum Program BPKAD saat dihubungi. (tan)