PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang pengedar ganja berinisial HJC (34) warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dibekuk disalah satu samping rumah kosong milik warga di Kelurahan Losung, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku sungai pengedar daun ganja di wilayah tersebut.

“Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengetahui keberadaan tersangka dan menangkap tersangka di samping rumah kosong yang sering didatangi sejumlah pria untuk membeli daun ganja kepada yang bersangkutan,” kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, SH melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga kepada wartawan, Rabu, (18/12/2024) pagi.

Kasi Humas menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan, Rabu, 11 Desember 2024 lalu sekira pukul 11.30 Wib setelah sebelumnya tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa HJC sering melakukan transaksi jual beli daun ganja di lokasi penangkapan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan oleh Tim Opsnal, tambah AKP K Sinaga, dilokasi petugas mencurigai seorang pria sedang jongkok di depan rumah kosong yang disampingnya ditemukan 1 buah kantong plastik warna hitam.

“Penangkap terhadap yang bersangkutan sempat alot karena pelaku berusaha untuk melarikan namun karena kesigapan personil pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan membawa kembali pelaku ke lokasi awal dan memeriksa kantong plastik hitam yang mana berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa proses penangkapan itu mendapat dukungan dari masyarakat sekitar disaksikan Kepala Lingkungan setempat.

Dari penangkapan pelaku HJC itu ditemukan barang bukti antara lain, 23 paket narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 54.06 gram, berikut 1 unit HP Realme warna biru yang diduga dipergunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk jual beli narkoba jenis ganja.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja itu, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut yang disita itu adalah miliknya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang pria berinisial I warga Pijorkoling. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan.

Sementara Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Efendi menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan.

“Ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Padangsidimpuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” sebutnya.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak,” pungkas AKP Gunawan Efendi. (SMS)