PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Seorang pria berinisial MAS (49) kembali ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan. Pelaku tercatat seorang residivis ditangkap atas peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan warga Batunadua Jae, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekira pukul 16.00 Wib lalu.

Kala itu, Team Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di kawasan Batunadua Jae, Lingkungan V, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,’’ kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, SH.

Sesampainya di lokasi, lanjut Kasat, petugas melihat seorang laki-laki meletakkan 1 buah kotak rokok ke belakang tempat duduknya.

Oleh karenanya petugas menghampirinya dan mengambil 1 buah kotak rokok yang telah di letakkannya sembari petugas melihat isinya yang mana berisikan 2 bungkus plastic clip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Selain itu diketahui bahwa terduga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Batunadua.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berdomisili di Padangmatinggi.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,’’ pungkasnya, Rabu (18/12/2024) siang. (SMS)