PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Kejaksaan Negeri Padang Lawas di tahun 2024 ini berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp120 Juta.

Pengembalian di Bidang Tindak Pidana Khusus itu dalam perkara a.n Terpidana Marahalim Nasution yang melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan rilis yang diterima Harian Tabagsel, selain tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang terdapat 6 (enam) bidang juga merilis capaian masing-masing bidang.

Yakni Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Capaian Kinerja Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Padang Lawas memiliki jumlah anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 10.365.442.000,- (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).

Dengan jumlah realisasi anggaran Januari s.d Desember 2024 sebesar Rp10.093.462.543,- (Sepuluh Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dengan persentase sebesar 97,38%.

Bidang Intelijen, menjalankan tugas dan fungsi Intelijen dalam Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas kepada peserta didik.

Sasarannya telah melaksanakan 4 (empat) kali program Jaksa Masuk sekolah di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Padang Lawas.

Lalu, Bidang Tindak Pidana Umum selama Tahun Anggaran Tahun 2024 ini telah melaksanakan persidangan sebanyak 93 (Sembilan Puluh Tiga) perkara.

Terdiri atas 13 (Tiga Belas) perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), 32 (Tiga Puluh Dua) perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 48 (Empat Puluh Delapan) perkara Narkotika.

“Adapun Jumlah Perkara yang sudah di Eksekusi sebanyak 74 (Tujuh Puluh Empat) perkara yang terdiri dari 11 (sebelas) perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), 37 (Tiga Puluh Tujuh) perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 28 (Dua Puluh Delapan) perkara Narkotika,” sebut Kepala Seksi bidang Intelijen, Andri Rico Manurung SH dalam keterangan Persnya.

Kemudian Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah melaksanakan 8 (delapan) perkara dalam tahap Penyelidikan, 2 (dua) perkara dalam tahap Penyidikan, 1 (satu) perkara dalam tahap Pra Penuntutan, 1 (satu) perkara dalam tahap Pra Penuntutan dan 1 (satu) perkara yang sudah Eksekusi.

Sedang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama Tahun 2024 sebagai Upaya pemberian Bantuan Hukum, terdapat 17 (Tujuh Belas) penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama UPTD PEPENDA Sibuhuan, dan 15 (Lima Belas) penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama BRI Unit Supervisi Branch Office Sibuhuan.

Total keseluruhan Penyelamatan dan PemulihanK euangan/Kekayaan Negara yang berhasil dilakukan oleh pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebesar Rp1.540.127.008,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Juta Seratus Dua puluh Tujuh Ribu Delapan Rupiah).

Selanjutnya, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti dan Lelang Barang Bukti telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 1 (satu) kali dengan rincian 83 (Delapan Puluh Tiga) Barang Bukti Perkara Narkotika, 32 (Tiga Puluh Dua) Barang Bukti Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 64 (Enam Puluh Empat) Barang Bukti Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum). Yang mana Barang Bukti tersebut berasal dari 50 perkara yang telah Inkracht.

“Lelang telah dilaksanakan sebanyak 1 kali dengan rincian barang yang dilakukan pelelangan berupa 4 (empat) unit Motor dan 3 (tiga) unit Handphone, serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diperoleh sebanyak Rp20.311.000 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu),” jelas Manurung. (tan)