PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar tercatat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18 % se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

Dengan menyandang status DPO, eks Kadis PMD ini belum menyerahkan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan berupa satu unit mobil kijang Innova yang dipakainya sewaktu menjabat Kadis PMD dilingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Hal ini dikuatkan dari Keterangan Dinas PMD Kota Padangsidimpuan yang mengatakan bahwa mobil dinas eks Kadis PMD itu belum diserahkan ke kantor PMD Kota Padangsidimpuan sampai saat ini.

“Betul, Satu unit mobil dinas Kijang Innova type G dengan BB 1532 F sampai saat ini belum diserahkan eks Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar,” ucap Plt. Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Asrian Efendi Harahap kepada media ini saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Jum’at (20/12) sore.

Lebih lanjut, Asrian Efendi Harahap menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada eks Kadis PMD terkait mobil dinas tersebut supaya diserahkan kepada Dinas PMD.

“Kira-kira satu minggu yang lewat kita sudah melayangkan surat kepada eks Kadis PMD, terkait mobil dinas tersebut dan surat tersebut kita tembuskan kepada Pj. Walikota Padangsidimpuan, Inspektorat, Satpol PP dan BPKAD Kota Padangsidimpuan, karena kendaraan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan,” tambah Asrian Efendi Harahap.

Kata Asrian, dalam waktu dekat ini, Dinas PMD akan melayangkan surat untuk kedua kalinya kepada yang yang bersangkutan terkait mobil dinas tersebut. (REN)