PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan yang mengagendakan Pengambilan Keputusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025 pada hari Jum’at (20/12) di ruang paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan berakhir ditunda, Sabtu (21/12) jam 14.00 WIB.
Penundaan agenda tersebut diketahui hasil laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan menyebutkan membutuhkan penambahan waktu dalam amanah untuk membahas RAPBD Tahun Anggaran 2025.
Sesuai dengan laporan Banggar DPRD Kota Padangsidimpuan yang dibacakan oleh Purnadi dari fraksi Partai Golkar yang mengatakan, perlunya penambahan waktu untuk pembahasan RAPBD Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2025.
Kemudian hasil laporan dari Banggar ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, SAk kepada 23 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang hadir dari 30 jumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Apakah setuju Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RAPBD tahun anggaran 2025 ditunda,” tanya Sri Fitrah Munawaroh dari meja pimpinan, yang dijawab anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang hadir pada kesempatan tersebut, dengan kata setuju.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh langsung mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan dengan agenda pengambilan keputusan RAPBD tahun 2025 ini dilanjutkan pada hari Sabtu, (21/12) jam 14.00 WIB.
Rapat paripurna pengambilan keputusan RAPBD Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2025 ini turut dihadiri Pj. Walikota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP, Kapolres Padangsidimpuan yang diwakili Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi, mewakili Dandim 0212/TS, mewakili Danyonif 123/RW, para Asisten, Pimpinan OPD, para Camat se-Kota Padangsidimpuan, para Kabag dan Plt Sekretarias Dewan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE. (REN)
