PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com- Jihad melawan para Mafia narkoba di wilayah Hukum Polres Tapsel, baik itu, Bandar dan Pengedarnya terus di lakukan Polres Tapsel.
Buktinya untuk merespon cepat laporan masyarakat atas dugaan maraknya peredaran narkoba jenis sabu, jajaran Sat Resnarkoba berhasil membekuk seorang pengedar sekaligus bandarnya.
Adapun yang menjadi pengedar dalam kasus ini adalah, LN (40), warga Desa Peranap, Kecamatan Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Serta, yang menjadi bandarnya adalah, SG (42), warga Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Atas keberhasilan itu Kapolres Tapsel, AKBP Yasir melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, pada Rabu (15/01/2025) malam, menjelaskan bahwa, penangkapan ini bermula dari surat yang dilayangkan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kosik Putih.
“Kemudian, pada Selasa (14/01/2025) pagi, kami berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
Setibanya di Desa Kosik Putih, lanjut Kasat, personel mendatangi salah satu rumah yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Persis di rumah tersebut, personel melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di teras.
Tanpa buang waktu, personel langsung menyergap laki-laki tersebut. Ternyata, laki-laki tersebut tak lain adalah, LN.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari bawah kaki LN ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,07 Gram terbalut dengan kertas timah rokok.
“Barang haram itu, dibungkus dengan plastik warna hitam. Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain yaitu, sebuah tas warna coklat yang di dalamnya terdapat sepaket alat hisap (bong) dan satu unit Handphone warna hitam,” Papar AKP IR Sitompul.
Kepada personel saat itu, LN mengaku bahwa sabu itu adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar atau pemasoknya yang tak lain adalah, SG pada Minggu (12/01/2025) seharga Rp200 ribu. Dari nyanyian LN ini, personel bergerak ke kediaman SG.
Dan setelah lakukan pengembangan, akhirnya personel berhasil meringkus SG di dalam rumahnya. Personel, juga lakukan pemeriksaan dan dari bawah tempat tidur di kamar rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,07 Gram yang dibalut kertas timah rokok dibungkus plastik warna hitam.
Tak sampai di situ, personel juga terus melakukan pemeriksaan di Rumah itu. Hasilnya, dari sebuah plastik assoy warna hitam yang tergantung di dinding rumah, ditemukan barang bukti 2 paket yang diduga berisi sabu ukuran sedang seberat 0,14 Gram.
Kepada personel, SG mengakui bahwa, barang haram tersebut adalah benar miliknya yang tadinya sebanyak 5 dengan harga Rp750 ribu per Gram-nya. Kemudian, personel juga menyita 2 bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong, sendok sabu yang terbuat dari sedotan kecil dan uang tunai Rp750 ribu.
“Selanjutnya, kedua laki-laki tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara,” tegas Kasat.
Dalam kesempatan ini, Kasat kembali menegaskan konsistensi jajaran Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel dengan semaksimal mungkin.
“Walaupun waktu tempuh ke TKP di Kosik Putih dari Mako Polres Tapsel sekitar 7 jam dan medan jalan yang rusak berbatasan dengan Provinsi Riau, namun ini tak menyurutkan semangat kami untuk mengungkap peredaran narkoba,” tuturnya.
“Kami juga, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Camat Simangambat, Ahmad Darlin Harahap, dan warga setempat yang sudah bekerjasama membantu memberikan informasi dalam upaya penyelidikan dan penindakan terhadap pengedar yang kita tangkap,” tambah Kasat. (SMS)