MEDAN, HARIAN TABAGSEL.com- Terdakwa kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 18% Rp.5,7 Miliar di Kota Padangsidimpuan Akhiruddin Nasution (Honorer) yang divonis 5 tahun penjara sebagai pihak yang turut serta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sama-sama mangajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (05/02/2025).

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPN) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam SIPPN tersebut, Akhiruddin melalui penasihat hukumnya Herman Harahap sebagai pihak pembanding sekaligus terbanding mendaftarkan permohonannya pada tanggal Jum’at 20 Desember 2024.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan atas nama Sartono Siregar, SH mendaftarkan pada Senin, 23 Desember 2024 dengan nomor pengirim berkas banding: 537/PAN.03.PN.W2.U1/HL.2.2/I/2025.

Diketahui saat ini dalam proses persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Ketua, Tumpal Sagala SH, MH dan Anggota Lince Anna Purba, SH, Tigor Samosir, SH, MH dengan panitera pengganti banding Harsono, SH, MH.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS) menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (03/02/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025) menyebutkan, bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 lalu dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.794.500.000.

“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin SH, MH menyebutkan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.

“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 % per Desa se Kota Padangsidimpuan TA. 2023 atas nama tersangka IFS.

“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” katanya.

Sebelumnya, tambah Kasi Penkum lagi, bahwa Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Akhiridin nasution (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan). (SMS)