TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan berhasil memediasi persoalan rumah Warisan yang sudah bermasalah selama puluhan tahun di Desa Napa, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (11/8/2025) di Ruang Joglo Polsek Batangtoru.
Kapolsek Batangtoru, AKP Penggar Marinus Siboro melalui Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH selaku pimpinan mediasi, mengatakan mediasi ini dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai.
Hal ini katanya berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
“Jadi kita mediasi antara pihak yang bersengketa dengan melakukan Restorative Justice,” ucapnya.
Permasalahan rumah Warisan ini katanya berdasarkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tanggal 8 Agustus 2025 atas nama Pengadu Saripullan Siregar Dkk.
“Permasalahan warisan yang sudah berlarut-larut selama puluhan tahun oleh 8 ahli waris tentang kepemilikan 1 unit rumah Parsadaan di Desa Napa,” jelasnya.
Adapun hasil mediasi itu yakni, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Terkait masalah rumah sepakat untuk bisa ditempati bersama apalagi saat hari Besar (tanpa ada perbedaan)
Bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan menjaga silahturahmi dengan baik dengan tidak ada menuntut baik secara pidana maupun perdata.
Hadir dalam mediasi tersebut Kepala Desa Napa, Hendry Syahputra Siregar, Bhabinkamtibmas, Aiptu Sayaman, Banit Reskrim, Bripka Irham Siregar, SH, Saripulla Siregar Dkk, Muhammad Amin Siregar. (Rel)

 
		    			 
	 				 
	 				 
	 				 
	 				 
	 				 
	 				 
	 				 
	 				 
				     				 
				     				