PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (26/10/2025) malam, petugas mengamankan tiga orang bersama barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan, satu chip, dan uang tunai Rp400 ribu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kanit Pidum Polres Tapsel, Ipda Bambang Rahmadi, S.Sos, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di Desa Sababalik, Kecamatan Batang Onang.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sebuah warung yang masih buka dengan aktivitas permainan judi tembak ikan. Kami segera melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di lokasi,” ujar Ipda Bambang Rahmadi, Jumat (31/10/2025).
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MH (61) warga Desa Simardona, MRH (59) pemilik warung warga Desa Sababalik, serta SN (39) warga Desa Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita satu unit meja mesin tembak ikan, satu buah chip, dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil permainan judi.
“Para pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 303 atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian,” jelas Ipda Bambang.
Kanit Pidum Polres Tapsel ini menegaskan bahwa Polres Tapanuli Selatan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi aktivitas perjudian di Wilkum Polres Tapsel,” tegasnya.
Polres Tapanuli Selatan juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum. (Sabar Sitompul-HT)
