PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Darwin Hasibuan, Ketua Pengurus DPK FKI-1 yang dituding menggelapkan dana plasma Koperasi Sejahtera Mandiri Jaya, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, angkat bicara. Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh oknum AD dkk melalui kuasa hukum tersebut dinilai keliru.
Kepada Wartawan, H Darwin Hasibuan membeberkan ketentuan pengeluaran dan peruntukkan dana plasma sudah disepakati, dan diatur dalam akte koperasi.
Bahkan oknum AD yang disebut sebagai dalang dibelakang Dumas ini, termasuk pengurus yang sudah barang tentu mengetahui kemana saja dana plasma itu disalurkan.
“Tapi itulah, sepertinya mau mengambil alih. Tapi yang jelas, Dumas mereka itu keliru, hati-hati nanti terbalik,” kata H Darwin.
Selain itu, pengurus koperasi pada Minggu (26/10) lalu, telah mengadakan rapat antara Pengurus DPK FKI-1 Kabupaten Padang Lawas (Penerima Kuasa Plasma Tahap II 6 Desa Kecamatan Huta Raja Tinggi) bersama para Ketua dan Pengurus Kelompok Tani/Koperasi, Tim Penyelesaian Permasalahan Plasma Tahap II 6 Desa.
Dengan agenda pembahasan Dumas AD dkk sebanyak 18 Anggota Plasma Koperasi Sejahtera Mandiri Jaya Desa Sungai Korang.
Dimana ke-18 orang ini menuduhkan penggelapan dana 15%, terhadap Ketua Koperasi. Pada rapat itu jelas dan ril telah disepakati oleh seluruh pengurus Kelompok Tani/Koperasi serta Anggota Plasma Tahap II 6 Desa Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas beberapa poin.
Antara lain, membantah tudingan dugaan penggelapan tersebut. Dan sepakat proses hukum tetap berlanjut.
“Kami menyangkal adanya dugaan penggelapan dana Plasma PT. MAI yang dilakukan oleh Saudara H. Darwin Hasibuan sebesar Rp. 9. 180.000. 000, karena dana tersebut telah disalurkan. Kami menyangkal adanya dugaan penipuan dana Plasma PT. MAI sebesar 15% yang dilakukan Saudara H Darwin Hasibuan, karena dana tersebut adalah hasil kesepakatan bersama sesuai dengan perjanjian Akta Notaris Nomor 1016/Legalisasi/II/2018 dan akta Nomor: 1017/Legalisasi/II/2018. Sehingga Kami tetap mendukung DPK-FKI-1 PALAS (sebagai penerima kuasa) serta Kop. FKIM untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut Plasma Tahap II 6 Desa. Sepakat mengenai proses hukum tetap berlanjut,” demikian beberapa poin kesepakatan pengurus koperasi dan penerima kuasa tersebut.
Sementara Tokoh masyarakat Desa Panyabungan Hutaraja Tinggi, yang juga Ketua Tim Penyelesaian permasalahan plasma tahap II Enam Desa, H Isnali Hasibuan turut mendukung H Darwin Hasibuan sebagai Ketua.
Menurutnya apa yang dituduhkan terhadap H Darwin Hasibuan merupakan fitnah, dan dalang dibaliknya sebagai orang yang kurangajar.
“Bagi saya, untuk masyarakat enam Desa mulai dari Aliaga sampai Sungai Korang ya aman-aman sajalah. Jangan lagi ada masalah,” harap salah seorang pelaku memperjuangkan hak plasma ini. (Parningotan Aritonang-HT)


