TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Petugas Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap 4 orang pengedar Narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan jaringan narkoba ini dilakukan petugas dalam 1 hari.

Keempat pengedar tersebut masing-masing berinisial IP (29), FP (21) warga Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, ASN (35) warga Wek IV Batang Toru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan MSS (37) warga Jakasampurna Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut berawal pad hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut kemudian Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, S.H., M.H, bersama-sama Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan berada didepan pondok kebun salak milik Bahri Sormin dan Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menghampiri kedua laki-laki tersebut yang mengaku berinisial IP serta FP dan langsung mengamankannya.

Foto: Empat pelaku bersama barang bukti di Mapolres Tapanuli Selatan. (Ist)

Dimana, pada saat dilakukan pemeriksaan disekitar kebun tersebut ditemukan dari depan pondok dengan jarak kurang lebih 1 meter dari FP barang bukti berupa 1 buah kardus merk rinnai yang di dalamnya berisikan 5 bungkus/Bal yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik assoy warna hitam.

“Lalu jarak kurang lebih 5 meter dari IP dan FP ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik assoy warna merah berisikan 5 bungkus/Bal yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik assoy warna hitam. IP mengakui bahwa ganja yang disita tersebut adalah benar miliknya,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi melalui Kasat Narkoba, AKP IR Sitompul kepada wartawan, Sabtu (26/10/2025).

Setelah dilakukan introgasi di TKP, IP menjelaskan bahwa ganja tersebut dibeli dari Lubis warga Simangambat, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sebanyak 35 Kilo Gram atas suruhan Mora.

“Dikarenakan Mora tidak memberikan sebahagian upah yang dijanjikan untuk mengantar ganja tersebut ke Bandar Lampung sehingga IP menitipkan 25 Kilo Gram ganja tersebut kepada berinisial A yang berdomisili diwilayah Tapanuli Tengah untuk dijual dengan harga Rp. 1.100.000,” urainya. 

Kemudian, tambah Kasat, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 02.27 Wib IP mengajak FP untuk mengantarkan 1 buah kardus merk rinnai yang didalamnya berisikan 5 bungkus/Bal yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik assoy warna hitam ke Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan dan IP menjanjikan upah sebesar Rp100 ribu.

“Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki atas nama ASN dan MSS di Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di dalam rumah tempat tinggal ASN,” terang Sitompul. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam rumah dimana dari dinding ruang tamu rumah ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu dan 1 bungkus/Amp yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kertas timah rokok warna silver. ASN mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut adalah benar miliknya.

“Pada saat MSS diamankan dari ruang tamu turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus/Bal yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik assoy warna hitam,” terangnya.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringa ini. (Sabar Sitompul-HT)