PADANG LAWAS, hariantabagsel.com- Ratusan Massa yang tergabung di Aliansi Rakyat Menuntut (Alarm) berunjuk rasa damai di depan markas Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara, Selasa (23/9) kemarin. Massa yang dikomandoi Andrew Amanah Hasibuan, Ahmad Ropiki Tantawi Parapat ini menuntu pengusutan dugaan pemalsuan identitas oleh pengurus Gapoktan.
Menurut pendemo, Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mas Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Padang Lawas, sepertinya memandang penggunaan nama dan identitas untuk kepentingan tertentu bukan sesuatu yang memiliki makna dan nilai pertanggungjawaban sosiologis dan implikasi hukum. Kondisi ini yang ditemukan pada lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.830 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas Seluas + 2.573 ha.
Di mana dalam lampiran SK tersebut terdapat 373 anggota, yang dalam perjalanannya setelah beredar luas di masyarakat Kecamatan Sosopan, Palas, menurut data yang ada, ternyata banyak diantaranya tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan nama dan identitasnya untuk dipergunakan Pengurus Gapoktan Bukit Mas. Baik untuk kepentingan pembentukan Gapoktan maupun untuk kepentingan permohonan izin perhutanan sosial.
Artinya, Pengurus Gapoktan Bukit Mas, Bachrul Ishak Hasibuan selaku Ketua, Iskandar Zulkarnain Harahap selaku Sekretaris, Marahamat Nasution selaku Bendahara, dan kawan-kawan, termasuk Kepala Desa Hutabaru Siundol Irpan Sukri Daulay, diduga kuat telah melakukan pencatutan atau pemalsuan nama dan identitas individu dalam jumlah yang banyak untuk kepentingan Gapoktan. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian tetapi juga telah memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Sosopan.

Dan perbuatan mereka ini tentunya diduga merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263. Yaitu : “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat mengabulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal yang dimaksut untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.
Padahal adanya anggota dan jumlah tertentu anggota merupakan syarat wajib dalam membentuk Gapoktan serta sebagai syarat dalam permohonan Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gapoktan Bukit Mas Seluas + 2.573 ha oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dan lebih jauh lagi izin tersebut yang didalamnya diduga kuat terdapat pencatutan nama yang banyak, berpotensi dipergunakan untuk kepentingan sepihak, atau sekelompok orang-orang Gapoktan dan di sisi lain membawa kerugian bagi masyarakat yang lebih luas.
“Oleh karena itu kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Kami tidak menginginkan masalah ini berlalu begitu saja. Kami tidak menginginkan masalah ini menjadi sumber konflik di tengah-tengah masyarakat. Dan kami tidak ingin nama-nama yang diduga dicatut yang menghasilkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gapoktan Bukit Mas Seluas + 2.573 ha digunakan untuk kepentingan sekelompok orang. Pengurus Gapoktan Bukit Mas harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” kata orator Nizam Hasibuan, Halim Siregar, Yazid Hasibuan, dan Baikal.
Disitu, massa juga menuntut pengurus gapoktan yang dilaporkan 7 September 2025 Dua minggu lalu diproses Polda. Laporan itu juga diminta, tidak dilimpahkan ke Polres Palas. Sebab, kata pendemo, laporan sebelumnya, tidak diproses Polres Palas.
“Maka dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut, Kami meminta Polda Sumatera Utara segera memproses laporan polisi No : STTLP/B/1474/IX/2025/SPKT POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 September 2025 atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263 yang dilakukan oleh Bachrul Ishak Hasibuan dkk. Kami meminta dengan tegas Polda Sumatera Utara segera menangkap Bachrul Ishak Hasibuan dan kawan-kawan termasuk Kepala Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Palas, Irpan Sukri Daulay sebagai sumber masalah di tengah-tengah masyarakat. Dan telah berulang kali memicu gesekan sosial di Kecamatan Sosopan sejak 2024 hingga sekarang. Kami meminta Polda Sumatera Utara agar responsif dan sensitif terhadap segala potensi konflik horizontal dan vertikal di wilayah hukum Sumatera Utara, terutama konflik yang berhubungan dengan agraria. Bahwa konflik Gapoktan Bukit Mas dengan masyarakat merupakan bagian yang berhubungan dengan masalah agraria. Kami ingin menyampaikan dengan tegas bahwa apabila dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Bachrul Ishak Hasibuan dkk tidak diproses dan diusut sampai tuntas, dapat menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Sosopan dan dapat mencoreng Kamtibmas yang sedang diperjuangkan bersama. Kami minta agar laporan polisi No : STTLP/B/1474/IX/2025/SPKT POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 September 2025 tidak dilimpahkan ke Polres Padang Lawas. Laporan kami sejak tanggal 16 Mei 2025 tidak diproses Polres. Kami menganggap Polres Palas kurang kompeten dan beintegritas dibuktikan betapa sulitnya laporan kami diterima di bulan Mei yang lalu. Kami juga menduga ada conflict interest antara Gapoktan Bukit Mas dengan Polres Palas. Akibat kondisi tersebut dapat mengundang kemarahan masyarakat yang luas di Palas. Oleh karena itu sebaiknya masalah ini ditangani Polda Sumatera Utara,” demikian tuntutan tertulis pendemo tersebut. (Parningotan Aritonang)