PADANG LAWAS, hariantabagsel.com- Pemberhentian sementara Kepala Desa Ujung Batu IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas per 3 September 2025 bukan soal viral. Keputusan itu diambil pemerintah kabupaten padang lawas berdasarkan UU Desa nomor 6 tahun 2014, sebagaimana telah diubah UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan undang undang nomor 6, lalu Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 66 tahun 2017.

Menurut Inspektorat dan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa, disitu pasal 9 disebutkan kades yang melanggar larangan sebagai kepala desa dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, sehingga diberhentikan sementara.

Berkaitan dengan kasus kades ujung batu IV yang ramai diperbincangkan, ketentuan yang diangkat adalah tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dikarenakan kepala desa tidak dapat memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Tidak dapat menyelesaikan perselisihan. Dan tidak dapat membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.

“Hal ini dibuktikan adanya pengaduan masyarakat desa, yang bergejolak. Dan atas ketentuan undang-undang tersebut, dan untuk menjaga ketentraman kekondusifan masyarakat, diambil keputusan pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ini akan dievaluasi paling lama 90 hari. Dan masa tenggang itu melalui proses evaluasi, selanjutnya kepala desa bisa kembali aktif, atau sebaliknya diberhentikan permanen,” kata Sekretaris Dinas PMD, Faisal Siregar.

Dalam kasus ini, kepala desa berinisial ES, dianggap melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Dan tidak menjaga ketertiban dan keamanan desa.

“Atas dasar inilah diambil sikap untuk memberhentikan sementara. Dan ini berdasarkan kajian Inspektorat dan Dinas PMD, akibat adanya pengaduan masyarakat desa, yang bergejolak. Sehingga tidak bisa menjaga, memelihara kekondusifan masyarakat. Kedua poin ini, menjadikan kepala desa diberhentikan sementara,” tambah Faisal yang didampingi Plt Kadis Kominfo, H Irsan Soleh Lubis.

Keputusan ini juga kebijakan pro rakyat yang tepat dengan kondisi situasi nasional saat ini. Dimana keputusan ini juga berkaitan dengan eskalasi yang memicu ketidaktentraman masyarakat.

“Kepala desa dapat diberhentikan secara tetap/permanen hanya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap karena halangan fisik. Dan ini merupakan keputusan baik dan tepat menjaga kekondusifan masyarakat kita di Padang Lawas,” tandasnya. (Parningotan Aritonang)