PADANG LAWAS, hariantabagsel.com- Soal Normalisasi Aek Galanggang, murni aspirasi masyarakat. Metode keruk, lalu dibuat dek pembatas.

Tidak ada jual beli dalam kemaslahatan masyarakat itu. Ini juga berdasarkan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum.

“Jadi hoak itu dibilang galian C ilegal. Ini murni usulan masyarakat. Berikut persetujuan masyarakat yang berada di sepanjang pinggir aliran sungai, ada tanda tangannya,” kata Yuspan Pulungan kepada Harian Tabagsel, Minggu (14/9).

Menyikapi pemberitaan salah satu media, menurut Yuspan juga tidak fair. Sebab tidak ada konfirmasi penyeimbang dari pihak masyarakat.

Harusnya kata Yuspan, pihak yang nyinyir konfirmasi terlebih dahulu terhadap masyarakat setempat. Jangan asal menyebutkan itu kegiatan ilegal.

“Masa dibilang ilegal. Ini atas permintaan masyarakat. Jangan asal ngomong. Dimana yang ngomong itu ketika kebanjiran kami di Galanggang,” sebutnya.

Yuspan juga sangat menyayangkan pemberitaan yang terkesan sepihak itu. Dimana sungai aek galanggan kerap banjir, dan tidak mampu menampung debit air ketika pasang.

“Apalagi ini mau musim penghujan. Selama ini saat air besar sudah sampai ke jembatan. Makanya dikeruk, lalu dibikin material dinding penahannya di dua sisi,” imbuhnya. (Parningotan Aritonang)