TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ismail Harahap, SAG dan Penyuluh Agama Islam bersama Kepala SMA Negeri 1 Batang Angkola, Drs. Khairunnas melakukan pertemuan di Kantor Kepala Sekolah, Senin (19/1/2026). Pertemuan ini untuk membahas program penyuluhan seputar bahaya pernikahan dini bagi Siswa/i SMAN 1 Batang Angkola.
Kepala KUA Kecamatan Angkola Barat, Ismail Harahap, SAG ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dampak gatal yang diakibatkan jika terjadi pernikahan dini seperti masalah finansial ekonomi dan tingkat perceraian rentan terjadi.
“Harapan kami, kiranya jika ada yang ingin melakukan pernikahan dini kiranya bisa lebih berfikir lagi, karena menurut saya usia mereka masih belum matang dan masih labil, sehingga ditakutkan belum siap dalam segala hal untuk menjalin rumah tangga,” katanya melalui sambungan telepon Whatsapp.
Ismail Harahap menambahkan KUA Batang Angkola bersama Penyuluh Agama sudah menjelaskan kepada Siswa-siswi SMA 1 Batang Angkola, kiranya untuk menghindari pernikahan dini karena di usia ini masih rentan terhadap emosi yang begitu tinggi.
“Apalagi dalam menghadapi masalah rumah tangga, butuh pemikiran yang matang, agar rumah tangga itu menjadi keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, warohmah,” ujarnya.
Kepala KUA Batang Angkola, Ismail Harahap, SAG juga menuturkan bahwa KUA Batang Angkola dan Kepala SMA Negeri 1 Batang Angkola sudah sepakat akan mengagendakan kegiatan sosialisasi tersebut dua kali dalam satu minggu.
Sementara salah satu tenaga kesehatan menjelaskan dari aspek kesehatan, pernikahan dini bisa juga mengancam kesehatan bagi perempuan seperti kesehatan reproduksi, bahkan kematian ibu dan anak sangat rentan terjadi.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1, Drs. khairunnas ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa pernikahan dini, jika dilakukan Siswa-siswi sangat berakibat fatal bagi pendidikannya, seperti bisa putus sekolah, membatasi peluang karier, dan cita-cita serta bisa menghancurkan masa depannya.
“Saya berharap agar Siswa-siswi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Batang Angkola, bisa menghindari pernikahan dini ini, agar masa depan mereka bisa terwujud dan nantinya bisa bekerja dengan baik, setelah mereka selesai dari pendidikannya,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara itu, salah satu pengacara muda di Tabagsel, Febry Alamsyah, SH mengatakan, bahwa bahaya pernikahan dini juga bisa meningkatan resiko pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kekerasan seksual Katanya kepada Harian Tabagsel. (Saipul Bahri Siregar-HT)


