TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi dari pihak penggugat, Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menggelar sidang perkara sengketa lahan adat antara parsadaan Siregar Siagian dengan PT. Agincourt Resources (PTAR) Kamis (22/1/2026).

Pada persidangan tersebut, pihak penggugat (Parsadaan Siregar Siagian) menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan menuntut kejelasan ganti rugi atas lahan seluas 190 hektare yang diduga telah lama dikuasai oleh pihak tergugat ( PTAR ).

Sebelum memberikan keterangan, para saksi yang diajukan oleh pihak penggugat terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh majelis hakim agar memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai fakta yang diketahui.

Usai persidangan, kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, menyampaikan bahwa jalannya persidangan berlangsung sesuai prosedur hukum dan kini telah memasuki tahapan yang menentukan.

“Agenda hari ini fokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, seluruh keterangan sesuai fakta yang diketahui oleh para saksi kita sudah disampaikan dan diuji oleh majelis hakim serta para pihak. Untuk hari ini sidang telah selesai,” ujar RHa Hasibuan dihadapan wartawan.

Selanjutnya, pada sidang berikutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi.

“Agenda sidang minggu depan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi pihak tergugat. Setelah itu, pada tanggal 6 Februari mendatang kembali dijadwalkan pemeriksaan pemeriksaan lanjutan saksi penggugat sebagai bagian rangkaian pembuktian,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, RHa Hasibuan kembali menyoroti sikap PT AR yang dinilai belum menuntaskan kewajiban ganti rugi lahan adat milik masyarakat Parsadaan Siregar Siagian.

Menurutnya, proses verifikasi lahan telah dilakukan sejak lama dan bahkan atas permintaan pihak perusahaan. Verifikasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati Tapsel, Tim Fasilitasi, hingga Forum FK Alam.

“Seluruh tahapan verifikasi sudah dijalani dan melibatkan banyak pihak. Dokumen juga lengkap. Namun hingga saat ini, ganti rugi lahan tersebut belum juga direalisasikan,” tegas RHa.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius, mengingat lahan adat yang disengketakan telah dikuasai dan dimanfaatkan dalam kurun waktu puluhan tahun.

“Lahan digunakan, hasilnya dinikmati, tetapi hak masyarakat adat tidak pernah dipenuhi. Itu yang menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan,” tambahnya.

Tak hanya PT AR, gugatan ini juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Menurut RHa, keterlibatan pemerintah daerah dalam proses verifikasi seharusnya berujung pada penyelesaian konkret, bukan justru membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian.

“Jika memang ada klaim bahwa ganti rugi sudah dibayarkan melalui pemerintah daerah, silakan dibuka secara transparan. Jangan hanya klaim sepihak tanpa data dan bukti yang bisa diuji di pengadilan,” katanya.

Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tetap optimistis terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami percaya majelis hakim akan bertindak objektif, profesional, dan memutus perkara ini sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar RHa.

Masyarakat Adat Minta Presiden Turun Tangan

Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar secara terbuka meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk membantu menyelesaikan konflik lahan adat tersebut secara adil dan bermartabat.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar ikut membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkap dugaan bahwa PT AR belum menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.

“Dari sisi hukum, kami menduga kewajiban perusahaan belum dipenuhi. Sampai hari ini, ganti rugi lahan masyarakat belum kami terima,” katanya.

Sengketa Dinilai Tak Berkeadilan

Sementara itu, konflik agraria antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT AR kembali menjadi sorotan publik, menyusul belum adanya kepastian hukum atas lahan yang masih dikuasai perusahaan. Masyarakat menilai pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah pusat belum menyentuh akar persoalan.

Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, menegaskan bahwa pencabutan izin saja tidak cukup jika persoalan lahan dan hak masyarakat adat belum diselesaikan.

“Kalau memang izin sudah dicabut, maka seharusnya persoalan lahannya juga diselesaikan sekarang dan hak masyarakat tidak dibolehkan menggantung,” cetus RHa Hasibuan.

Dia juga menyinggung peran pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Verifikasi sudah dilakukan, rapat juga sudah digelar. Tapi sampai hari ini, status lahan dan ganti rugi belum jelas,” ujarnya.

Berikut daftar Pihak Tergugat

Sebagai informasi, gugatan sengketa lahan adat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan pihak-pihak tergugat sebagai berikut:

PT Agincourt Resources – Tergugat I

Bupati Tapanuli Selatan – Tergugat II

Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan – Tergugat III

Ketua FK Alam – Turut Tergugat I

BPN Tapanuli Selatan – Turut Tergugat II

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dan diperkirakan menjadi momentum penting dalam menguji tanggung jawab PT AR serta peran pemerintah daerah dalam konflik lahan adat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. (Rahmat Efendi Nasution-HT)