TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Dua kakak beradik warga Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Abdi Daulay (44) dan adiknya Aguslan Daulay (34), menyampaikan permohonan terbuka ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah lembaga negara dan aparat peradilan, agar menangguhkan bahkan membatalkan rencana eksekusi perkara perdata yang menimpa harta warisan keluarga mereka.

Permohonan tersebut disampaikan terkait rencana eksekusi perkara perdata Nomor: 2/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Psp yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (05/02/2026) berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 222/07/2023 tertanggal 10 Agustus 2023.

Dalam pernyataan resminya di hadapan wartawan, Selasa (03/02/2026) sore, Abdi Daulay menyebut dirinya bersama Aguslan Daulay merupakan ahli waris sah dari almarhum Lembang Daulay dan almarhumah Nurhayati Tanjung.

Dua dari 5 orang ahli waris almarhum Lembang Daulay dan almarhumah Nurhayati Tanjung itu juga memohon perhatian dan bantuan Presiden RI, Komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, serta seluruh pihak berwenang lainnya.

*Objek Eksekusi Dinilai Tidak Sesuai Fakta*

Abdi menjelaskan, objek eksekusi yang tercantum dalam risalah lelang dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan. Dalam risalah lelang disebutkan bahwa, objek berada di Desa Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan luas 420 meter persegi, serta batas-batas sebagai berikut:

1. Sebelah utara berbatasan dengan Erison Napitupulu,

2. Sebelah selatan dengan Marantaon Ritonga dan Kosim Rambe,

3. Sebelah timur dengan Jalan Raya Panyabungan–Padangsidimpuan,

4. Sebelah barat dengan pekarangan Masjid.

Namun, menurut para ahli waris, harta bersama orang tua mereka yang hendak dieksekusi sesungguhnya berada di Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan luas sebenarnya 400,05 meter persegi. Adapun batas-batasnya adalah:

1. Sebelah utara berbatasan dengan Hasri Hasibuan dan Gang Masjid,

2. Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan Marantaon Ritonga, sekarang Nurelina,

3. Sebelah timur dengan Jalan Raya Padangsidimpuan–Panyabungan,

4. Sebelah barat dengan WC umum.

Keberatan Disampaikan Sejak Constatering

Abdi mengungkapkan, perbedaan data tersebut telah disampaikan saat pelaksanaan constatering (pencocokan objek eksekusi). Saat itu, mereka menjelaskan langsung kepada Tim dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Ali Daulay, bahwa objek yang dimaksud dalam risalah lelang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Selain itu, para ahli waris juga menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang, baik secara pribadi maupun kolektif, sebelum lelang dilaksanakan.

*Sertifikat Digunakan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris*

Keberatan lainnya, menurut Abdi, berkaitan dengan status objek sebagai harta bersama yang diperoleh almarhum ayah dan ibu mereka. Sertifikat tanah tersebut diketahui diagunkan untuk memperoleh fasilitas kredit di BRI Cabang Panyabungan, namun dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris.

Tak hanya itu, objek yang dilelang juga disebut dilepas dengan harga yang jauh di bawah batas kewajaran, sehingga dinilai merugikan pihak ahli waris.

*Surat Keberatan Telah Dikirim ke Berbagai Lembaga*

Sebagai langkah hukum, Abdi dan Aguslan Daulay mengaku telah menyampaikan surat keberatan sekaligus permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, antara lain Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Medan, serta Lurah Pintu Padang I.

Melalui pernyataan terbuka ini, para ahli waris berharap Presiden RI dan seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian serius serta solusi permanen yang berkeadilan atas perkara yang mereka hadapi.

“Semoga, Bapak Presiden Bapak H Prabowo Subianto, dapat berkenan menolong dan membantu kami menangguhkan eksekusi tersebut, dan memberikan tanggapan yang solutif dan berkeadilan,” tutup Abdi Daulay. (Sabar Sitompul)