PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– LS (48), residivis kasus narkoba yang telah dua kali keluar masuk penjara, kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria asal Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, kini dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 03.10 WIB.
LS ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta. Penangkapan terhadap LS dilakukan di sebuah warung milik warga yang berada di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, Selasa (10/02/2026) menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kemudian, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel bergerak menuju Desa Aek Haruaya untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya seorang pria yang diduga aktif menjual sabu.
“Dan, hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Minggu dini hari, kami mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di sebuah warung,” ujar Kasat.
Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan di lokasi, lanjut Kasat, pihaknya menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, dibalut dengan kertas timah rokok.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa, shabu tersebut adalah miliknya dan dibeli untuk dijual kembali,” ungkap Kasat.
Dari tangan LS, Kasat mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,32 Gram, uang tunai sebesar Rp110 ribu, satu unit Handphone warna hitam.
“Pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara pada 2020 lalu dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan pada 2022 divonis 5 tahun penjara. Ini menunjukkan yang bersangkutan tidak jera dan perbuatannya terus berulang,” tegas AKP IR Sitompul.
Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
AKP IR Sitompul menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, terlebih bagi residivis yang terus mengulangi perbuatannya. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba yang merusak generasi muda dan sangat meresahkan masyarakat.
“Proses hukum akan kami terapkan secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba. Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” pungkas Kasat.
Sebagai informasi, saat ini LS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas penangkapan tersebut Masyrakat sekitar sangat mengapresiasi komitmen jajaran Polres tapsel dalam hal ini satres Narkoba dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat mereka, masyrakat harus mendukung polisi untuk membertantasan narkoba apapun jenisnya, (Sabar Sitompul-HT)


