MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Polres Mandailing Natal membeberkan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari 2026 dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/02/26) di Aula Tantya Sudhirajati.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba bekerja intensif menindak berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Madina.

Untuk kasus tindak pidana umum, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial A.H. alias U.E. (40), Z.H. (19), serta A.H. yang diduga merusak pagar kawat dan menarik kabel power di area tower. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dalam pemberantasan narkotika, Satresnarkoba berhasil menangkap 14 orang yang merupakan penjual, kurir, dan pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda hasil pengembangan dan penyelidikan petugas.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 121,07 gram dan ganja 24.725,93 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Xenia BK 1782 AED, empat unit sepeda motor, 12 unit handphone, empat timbangan digital, enam alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp1.521.000 yang diduga hasil transaksi.

“Ini bukan sekadar angka. Di balik pengungkapan ini ada upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Mandailing Natal,” tegas AKBP Bagus Priandy.

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Madina. (Sabar Sitompul-HT)