TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Masih belum selesai soal bencana dan masih ada kekhawatiran akan bencana susulan mengingat cuaca masih terus mengancam ditambah lagi belum pastinya keputusan pemerintah tentang pencabutan operasional Tambang Emas Martabe.
PT AR, Minggu (15/2/2026) lalu ‘memamerkan’ hasil uji lab pengujian kualitas air sisa proses penambangan dengan narasi bahwa sisa air proses itu sudah sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
‘Pamer’ hasil uji lab sisa proses penambangan ini seolah ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa PT AR bersiap untuk kembali beroperasi. Padahal belum ada keputusan final dari pemerintah bagaimana kelanjutan atas sanksi yang diberikan kepada PT AR.
Sekretaris Parsadaan Marga Pulungan Dohot Anak Boruna, H. Muhammad Erwin Pulungan kepada sejumlah media, Selasa (17/2/2026) mempertanyakan maksud PT AR yang mempublish hasil uji lab sisa proses penambangan di tengah isu bencana dan juga adanya keputusan pemerintah tentang pencabutan izin operasional oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Dikatakannya sesuai dengan informasi yang sudah beredar luas PT AR telah melakukan pengujian kualitas air secara rutin dan transparan.
Dengan narasi, hasil uji menunjukkan bahwa air sisa proses tambang memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah, dengan parameter seperti pH, TSS, sianida bebas, dan kandungan logam terlarut berada dalam batas aman.
Namun kata Erwin, alih-alih masyarakat dibuat tenang dengan hasil uji lab itu, malah sebaliknya masyarakat di sekitaran aliran Sungai Batangtoru lebih dulu sudah merasa was-was dan khawatir serta keberatan akan tercemarnya ekosistem Sungai Batangtoru dan dikhawatirkan akan berdampak keselamatan masyarakat.
Apalagi narasi yang disampaikan melalui bahwa hasil sisa proses penambangan itu tidak akan menggangu masyarakat.
Dimana masyarakat mengaku selama dua tahun terakhir mengaku tidak ada mengalami sakit gatal-gatal atau penyakit kulit dan tidak mengkonsumsi air Sungai Batangtoru untuk air minum. Karena masyarakat mengaku untuk kebutuhan air minum mereka bisa membeli air Aqua (kemasan atau galon).
“Kami menduga masyarakat yang di mintai keterangan bisa saja masyarakat pilihan dari PT AR Martabe,” ucap Erwin.
Untuk itu dirinya meminta agar PT AR mematuhi Menteri Lingkungan Hidup (KLH) yang telah memerintahkan penghentian sementara operasional tambang dan perusahaan lain di kawasan hulu DAS Batangtoru untuk evaluasi menyeluruh.
KLH katanya juga akan melakukan audit lingkungan komprehensif dan mempertimbangkan proses pidana jika terbukti ada pelanggaran.
“Dan kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup betul-betul teliti masalah air limbah PT AR Martabe yang di alirkan ke sungai Batangtoru jangan sampai masyarakan sekitaran sungai Batangtoru yang jadi menerima dampak dari limbah,” harapnya.
Dirinya menduga PT AR telah mengurangi tutupan hutan dan memperparah risiko banjir juga longsor yang telah terjadi beberapa bulan yang lalu.
“Setelah terjadi banjir dan longsor mana tanggungjawab perusahaan. Apa hanya memberikan bantuan alat pembersihan lokasi dan bantuan pangan. Bagaimana dengan nasib mereka yang telah mengalami musibah kehilangan tempat tinggal?. Mana perusahaan PT AR Martabe kok diam saja dan tidak memberikan bantuan untuk tempat tinggal,” ucapnya kesal.
Erwin Pulungan menegaskan pada intinya kembali kepermasalahan awal terjadinya banjir bandang yang mengakibatkan beberapa desa di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan yang mengakibatkan kerugian materil dan korban jiwa.
Padahal beberapa bulan sebelumnya sejumlah organisasi lingkungan hidup sudah melakukan investigasi yang menyatakan kekhawatiran akan terjadi bencana banjir di sekitaran DAS Batangtoru.
Kata Erwin, Presiden Prabowo sudah mencabut izin PT AR Martabe pada tanggal 20 januari 2026 dan oleh sebab itu Parsadaan Pulungan mendukung penuh keputusan Pesiden Indonesian H. Prabowo Subianto.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk memaksa PT AR Martabe memberikan ganti rugi kepada seluruh masyarakat desa lingkar tambang atas kejadian bencana alam yang terjadi sebagai bentuk pertanggungjawaban mengingat sudah milliaran rupiah hasil yang di ambil dari PT AR Martabe sejak mulai beroperasi 2012, di Batangtoru,” pintanya.
Katanya sebagai pemilik tanah ulayat kekuriaan Batangtoru merasa prihatin atas kejadian bencana alam tersebut.
“PT AR Martabe belum maksimal memberikan bantuan dengan hasil yang telah mereka ambil dari daerah Batangtoru dan CSR yang belum jelas kemana di serahkan selama ini. Kami juga berharap reboisasi dan reklamasi di lakukan PT AR Martabe di lokasi kontrak karya mereka seluas 130.252 Hektare,” pungkas Sekjen Parsadaan Marga Pulungan Dohot Anak Boruna, H. Muhammad Erwin Pulungan. (Rel-HT)


