TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Kepala Desa Aek Ngadol berinisial SS di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya (Abuse Of Power) sebagai pejabat publik di Pemerintahan Desa. Kades SS diduga melakukan penahanan dan meminta Buku Rekening dan ATM milik seorang warga bernama Nurhaida Zega (41) pada Sabtu (14/2/2026) lalu.

Nurhaida saat diwawancarai wartawan di Kota Padangsidimpuan, Senin (16/2/2026) sore bercerita kronologi peristiwa yang dialaminya saat Kades Aek Ngadol diduga menahan buku rekening bantuan yang ia terima dari Pemerintah Pusat melalui BNPB.

Kepada awak media, Nurhaida bercerita bahwa ia merupakan salah satu penerima manfaat bantuan Pemerintah untuk dana perehapan rumah yang ia tempati sebesar Rp.30.000.000 juta.

“Pada hari Jumat, 13 Februari lalu, saya ikut secara simbolis bersama Pemerintah Pusat/BNPB, Pak Bupati, Gus Irawan serta warga lainnya di Sopo Daganak untuk menerima bantuan ini. Data saya juga sudah mulai awal sudah didata petugas lapangan dan perangkat desa, tapi saat ini, buku rekening bantuan milik saya diminta bapak Kepala Desa,” ucapnya sedih di hadapan wartawan.

Ia yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang krupuk keliling sejak beberapa tahun ini, harus menerima kenyataan pahit, saat setelah acara di Sopo Daganak usai, tiba-tiba pada malam harinya pemilik kontrakan rumah yang ia tempati bersama keluarga mendatanginya.

Kepada wartawan Nurhaida bercerita dengan sedih, bagaimana ia didatangi pemilik rumah yang ia tempati sejak tahun 2022 dan memiliki surat perjanjian serta rumah tersebut telah ia perbaiki dan bangun dibagian belakang.

“Saat bencana alam melanda kami, bagian rumah yang saya bangun dengan uang pribadinya dirusak banjir, sehingga saat petugas mendata, data saya masuk sebagai penerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Nurhaida Zega menambahkan pada Jumat malam sekitar jam 19.00 Wib, Erliana Hutapea (pemilik rumah) datang ke rumah yang di tempatinya, dan diduga melakukan pengancaman kepada dirinya, dengan nada ancaman hukoyok (saya potong) dan ancaman tersebut direkam langsung anak perempuannya.

Selanjutnya pada Sabtu (14/2/2026) sore, ia dipanggil Kepala Desa Aek Ngadol bersama pemilik rumah yang ia tempati ke rumah Kades, saat itu ada juga ibu Kades mengatakan ”gak percaya kau sama Kepala Desamu” dan hal itu sontak membuatnya terdiam.

Di rumah tersebut Buku Rekening dan ATM miliknya diminta oleh Kepala Desa dan lalu ia pulang kerumahnya. Seterusnya merasa tertekan dan dirugikan Nurhaida berangkat dari Desa Aek Ngadol ke rumah Camat Barang Toru, Mara Tinggi Siregar untuk meminta arahan dan solusi.

“Sebelum bertemu kalian, saya sudah terlebih dahulu ke rumah Pak Camat, akan tetapi sesampainya disana, hanya pelayan di rumah itu yang saya temui,” ujarnya

Kini, Nurhaida Zega hanya berharap, Buku Rekening dan ATM yang diberikan Pemerintah Pusat melalui BNPB agar dikembalikan kepadanya. Karena menurutnya, ia khawatir Buku Rekening dan ATM tersebut disalahgunakan dan ia tidak mau berurusan dengan hukum.

“Seandainya saya dibatalkan sebagai penerima manfaat tidak apa-apa Pak, akan tetapi saya tidak mau lagi tinggal di rumah itu, karena saya sudah diancam, dan untuk uang sewa yang sudah saya bayar dikembalikannya. Saya juga tidak mau mereka mengembalikan uang saya setelah dana bantuan itu masuk ke rekening saya, siapa nanti yang mau bertanggung-jawab,” ucapnya tegas.

Nurhaida juga bercerita bahwa ia sudah membayar uang kontrakannya pada pertama kali sebesar RP. 3.750.000, kedua kali, Rp. 3.750.000 dan ketiga kalinya Rp. 2.600.000 kepada Erliana Hutapea.

“Ibu Erliana datang kerumah, dan saat itu, dia butuh uang sekolah anaknya, sehingga saya merasa kasihan, lalu saya berikan uang tambahan kontrakan itu,” katanya.

Kepala Desa Aek Ngadol saat dijumpai wartawan di Desa Huta Godang, Rabu (18/2/2026) membenarkan Buku Rekening dan ATM saat ini ada ditangannya untuk dijaga sementara waktu.

“Benar, Buku Rekening dan ATM ada pada saya, akan tetapi itu merupakan kesepakatan mereka berdua, dan saya sudah kordinasi dengan Kadis Perkim. Apabila nanti dana masuk ke rekening, yang berhak mengkelolanya adalah Ibu Nurhaida Zega, karena datanya merupakan miliknya,” katanya. 

Nurhaida Zega kini berharap agar masalahnya bisa diberikan keadilan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tapanuli Selatan. Nurhaida juga meminta Inspektorat daerah Tapsel, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dan Kepolisian memeriksa Kades Aek Ngadol SS.

“Saya memohon keadilan, karena keadilan harus di tegakkan. Hingga hari ini, saya belum lihat belum ada respon Kades, bukan masalah buku rekening dan atm saja, kini kami merasa terancam di Aek Ngadol ini. Beberapa waktu lalu, kami sudah disidang adat di Kantor Desa, dan membayar Rp. 950.000, tapi hasil dari sidang itu belum saya terima hingga hari ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Nurhaida menambahkan bahkan ia sudah meminta Buku ATM dan Rekening miliknya, akan tetapi, Nurhaida merasa ada penguluran waktu yang dibuat Kepala Desa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Sofyan Adil Siregar, saat dikonfirmasi wartawan atas persoalan warga di Aek Ngadol, Kecamatan Batangtoru, belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon Whatsapp. (Saipul Bahri Siregar-HT)