MEDAN, hariantabagsel.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa, Mukhtar Hasibuan dan Falah Alfitri. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP terkait dakwaan alternatif kesatu.
Informasi yang dihimpun Harian Tabagsel dari Jaksa Penuntut Umum, meski terbukti melanggar pasal yang sama, kedua terdakwa menerima vonis, denda, dan tuntutan uang pengganti yang berbeda dari majelis hakim. Mukhtar Hasibuan divonis 3,5 tahun, sedang eks Kadis Pertanian Fitri Alfalah divonis 3 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Mukhtar Hasibuan. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:
-Uang Pengganti: Sebesar Rp1.275.000.000 (1,275 Miliar). Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
-Denda: Sebesar Rp250.000.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 90 hari.
-Barang Bukti: Barang bukti yang berupa uang dalam perkara ini diputus untuk diperhitungkan dalam perkara atas nama Falah Alfitri.
Sementara itu, terdakwa Falah Alfitri dijatuhi hukuman yang sedikit lebih ringan. Majelis hakim memvonis Falah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Berikut adalah rincian denda serta status barang bukti untuk terdakwa Falah Alfitri:
-Denda: Sebesar Rp200.000.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 80 hari.
-Barang Bukti Uang: Barang bukti nomor 1 dan 2 berupa uang tunai sebesar Rp1.853.854.462 dinyatakan dirampas untuk negara.
-Barang Bukti Dokumen: Barang bukti nomor 3 sampai dengan 150 diputuskan untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
“Melalui putusan ini, majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 603 KUHP mengenai perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata JPU Ali Wardansyah Pasaribu yang turut menghadiri sidang putusan tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Padang Lawas ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 senilai Rp3,34 Miliar, yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Anggaran PSR tersebut disalurkan melalui rekening escrow milik koperasi produsen persahabatan jaya mandiri (PPJM).
Dalam pelaksanaannya, Mukhtar Hasibuan selaku Ketua dan pendiri Koperasi PPJM diduga bekerja sama dengan Falah Alfitri Daulay selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas TA 2023. Keduanya memasukkan serta mengusulkan 45 orang penerima manfaat program PSR yang terbukti bukan merupakan anggota resmi dari Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.
Bahkan dalam pelaksanaannya dikabarkan nihil. Sejumlah penerima manfaat yang sudah sempat membersihkan dan menumbang lahan sawit, tak kunjung ditanami. (Parningotan Aritonang-HT)












