TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Diduga aksi perambahan hutan di kawasan hutan bumi dalihan natolu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) masih saja berlangsung hal itu terbukti adanya pengangkutan kayu dari Mosa.
Padahal kata Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB) Ahmad Kaslan Dalimunthe Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) sudah berakhir sejak 14 Februari 2022 lalu.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengangkut kayu loq dari daerah Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan karena ini sudah masuk perambahan karena izin perusahaan sudah habis setahun lalu,” kata Ahmad Kaslan Dalimunthe, Sabtu (11/3).
Seperti yang terjadi pada Kamis (9/3/ dini hari kemarin. Tim HMB yang langsung dipimpin Kaslan mengejar satu unit truk yang mengangkut kayu dari Mosa.
Saat diberhentikan, truk bernomor Polisi BK 8983 yang serinya hanya terlihat E itu mengangkut kayu dari Mosa, Kecamatan Angkola Selatan untuk dibawa ke kilang dekat Kapuran Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepada Tim HMB, supir truk itu menyebutkan bahwa kayu tersebut diangkutnya dari Mosa. Supir mengaku disuruh Narun Ritonga dari Kampung Setia dan akan dibawa ke kilang H. Mudin di dekat Kapuran.
Kaslan menceritakan, IUPHHHK PT.PLS telah habis setahun yang lalu. Tetapi masih saja menguasai 12.000 hektar tanah ulayat Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung tersebut.
“Bukan cuma menguasai, mereka bahkan melakukan alih fingsi hutan menjadi kebun sawit yang luasnya sekitar 230 hektar,” sebut Kaslan.
Mereka telah mengultimatum pihak PT. PLS tetapi tidak dihiraukan. Bahkan juga telah mengirimkan pengaduan ke Presiden RI. Tembusannya ke Menteri LHK, Ketua Komisi IV DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman di Jakarta.
Kemudian kepada Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Poldasu, Dirreskrimsus, Kadis LHK Sumut, Gakkum LHK Sumut di Medan. Juga kepada Bupati Tapsel, Kapolres Tapsel, Kasat Reskrim dan KPH X Dinas Kehutanan Pemprov Sumut di Tapsel.
Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB dalam pengaduan kepada Presiden RI menjelaskan bahwa IUPHHK PT. PLS Nomor: 503/62.A/k/2002 telah berakhir tanggal 14 Februari 2022.
Alas hukum Parsadaan Rim Ni Tahi HMB menyatakan itu tanah ulayat mereka adalah surat putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan No. 30/Pdt.G/2004/PN-Psp, surat putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 230/PDT/2006/PT-MDN yang telah berkekuatan hukum tetap tanggal 7 September 2009.
Dalam surat pengaduan ke Presiden RI, masyarakat hukum adat Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan sejumlah bukti-bukti pembalakan, perusakan dan pengalihfungsian lahan hutan yang dilakukan PT. PLS.
Seperti bukti pembalakan hutan lindung yang dilakukan PT. PLS di daerah Aek Pawan, Aek Siambil dan Muara Langkumas Batang Gadis. Tidak melakukan reboisasi dan tidak tebang pilih sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Parsadaan Rim Ni Tahi HMB juga melampirkan bukti video dan rekaman suara pekerja yang menumbang kayu atas perintah pimpinan PT. PLS, padahal izinnya sudah habis. Dikuatkan lagi dengan bukti transfer upah menumbang kayu dari perusahaan itu.
“Persoalan ini pernah dibahas bersama Pemkab Tapsel, KPH X Dishut Sumut dan institusi terkait lainnya. Disepakati melakukan peninjauan lokasi bersama-sama. Tetapi PT. PLS melakukan perusakan guna memutus akses jalan masuk ke lokasi. Dan tidak ada hasilnya pihak perusahaan masih tetap melakukan penebangan kayu padahal izinya sudah habis,” ucap Kaslan. (SMS)