PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan 121 barang bukti (BB) dari 55 kasus, Kamis (16/3) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Dalam pemusnahan barang bukti itu, kasus Narkoba adalah yang paling mendominasi.
Ada 80 barang bukti dari 35 kasus narkotika yang dimusnahkan. Barang bukti seperti Shabu dilarutkan dalam air menggunakan blander. Sedang barang bukti lainnya, dibakar.
Kemudian ada juga perkara Keamanan Dan Ketertiban Umum ( Kamtibum) dengan 36 barang bukti dari 17 kasus. Selain dibakar, pemusnahan barang bukti itu juga dilakukan dengan cara digrenda.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang telah berkekuatan hukum tetap, periode mulai Juni 2022 sampai Februari 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal SH MH di Halaman Kantor Kejaksaan.
Dikatakannya bahwa sebagian besar barang bukti yang di musnahkan adalah kasus narkoba. Dari kejadian ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Padang Lawas kasus narkoba masih sangat tinggi.
“Sebagian besar barang bukti yang dimusnakan terkait kasus narkoba yang masih menjadi topik yang hangat, Hal ini sebagai indikasi bahwa di Padag Lawas masih tingginya kasus narkoba,” tukasnya.
Plt Bupati Padang Lawas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi MH diwakili Sekretaris Daerah, Arpan Nasution SSos mengapresiasi, kegiatan pemusnahan barang bukti kasus perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Tentunya, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.
Arpan berharap, pihak penegakan hukum terus menegakan supremasi hukum yang berkeadilan sehinga memberikan kenyamanan ditengah masyarakat. Terlebih pada kasus Narkoba yang masih mendominasi di Kabupaten Padang Lawas, agar menjadi perhatian bersama untuk memberantasnya.
“Bukan saja pemerintah, kita berharap semua pihak dapat bersinergi untuk memberantas Narkoba ini, agar generasi kita terhindar,” sebut Arpan Nasution.
Tampak hadir dikegiatan pemusnahan barang bukti itu Ketua DPRD Padang Lawas, Amran Pikal Siregar SSos I, Perwira penghubung Kodim 0212/TS diwakili Danramil 08 Barumun Kapt Inf Anhar, mewakili Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kapolres Padang Lawas diwakili Kabag Sumda Kompol D Harahap, mewakili kantor Kemenag Padang Lawas, Plt Kadis Kesehatan Amelia Roitona Nasution SKM MKM. (tan)