PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Teuku Herizal SH melantik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kamis (16/3). Jabatan yang sebelumnya diisi Andi Jefry Gultom SH, kini dijabat Rachmat Hidayat SH.

Pelantikan yang baru saja dilaksanakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-73/C.4/02/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sebagaimana diketahui, mutasi merupakan bentuk dinaminisasi pada suatu organisasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan organisasi serta sebagai wujud apresiasi pimpinan untuk mutasi Jabatan Personil. Sehingga dilakukan Rotasi dan penyegaran para pejabat agar dinaminisasi berkembang menjadi lebih baik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas, Teuku Herizal SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas, Teuku Herizal SH juga menyinggung lainnya, bagi yang belum mutasi agar bersabar. Pelantikan ini juga merupakan bagian dari penghargaan pimpinan atas prestasi kerja yang sudah mengabdikan diri menjadi insan Adhyaksa.

“Kepada Saudara Rachmat Hidayat SH kami ucapkan selamat datang di Padang Lawas, selamat bergabung dengan rekan-rekan Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Saudara akan menemui pengalaman baru untuk itu agar saudara segera beradaptasi dengan suasana baru ini. Kami berpesan tingkatkan kinerja, jaga Integritas, dan tunjukkan Loyalitas. Pegang teguh Sumpah Jabatan, laksanakan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, guna hubungan koordinasi dengan Para Kasi dengan tetap menjaga solidaritas,” pesan Teuku Herizal SH. (tan)