TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Diduga diatas lahan eks Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Panai Lika Sejahtera (PLS) seluas sekitar 12 ribu hektar saat ini dialih fungsikan menjadi kebun sawit.

Padahal menurut Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, Ahmad Kaslan Dalimunthe, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. PLS telah habis masanya setahun yang lalu. Tetapi masih saja menguasai 12 ribu hektar tanah ulayat Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung tersebut.

“Bukan cuma menguasai, mereka bahkan melakukan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit yang luasnya sekitar 230 hektar,” sebut Kaslan.

Dikatakanya meski Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu perusahaan tersebut berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 lalu dan sudah diultimatum agar segera hengkang  dari lokasi paling lambat 3 Mei 2022, tetapi Dirut PT. PLS tidak menghiraukan hal tersebut.

“Bukan cuma menguasai, Dari hasil survei cek ke lokasi, ditemukan fakta melakukan  alih fingsi hutan menjadi kebun sawit yang luasnya di perkirakan sekitar 230 hektar,” kata Ahmad Kaslan Dalimunthe.

Terkait penguasaan lahan tersebut yang kemudian di alih fungsikan dirinya bingung dan mempertanyakan siapa pemberi ijin sehingga membiarkan PT. PLS masih tetap menguasai lahan dan juga mengalih fungsikannya menjadi kebun sawit.

“Siapa yang memberi ijinnya ini,” tanya Kaslan dengan nada heran.

Kaslan juga menjelaskan  bahwa didalam undang-undang (UU) Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967 dan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 melarang aktivitas perkebunan industri di antaranya pada hutan konservasi, hutan lindung, dan lahan basah sebagai kawasan penyimpan karbon demi kelestarian lingkungan hidup.

“Lucunya pemerintah tidak pernah memberi sanksi tegas pada perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Maka  dari itu kami langsung mengirim surat pengaduan ke Presiden RI Joko Widodo  tertanggal  tanggal 2 Agutus 2022. Tembusannya dikirim ke Menteri LHK,  Ketua Komisi IV DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman di Jakarta,” katanya.

Selanjutnya pihaknya juga menyurati Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Poldasu, Dirreskrimsus, Kadis LHK Sumut, Gakkum LHK Sumut di Medan. Juga kepada Bupati Tapanuli Selatan, Kapolres Tapsel, Kasat Reskrim dan KPH X Dinas Kehutanan Pemprov Sumut di Tapsel.

Dalam surat itu, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB kepada Presiden RI menjelaskan bahwa IUPHHK PT. PLS Nomor: 503/62.A/k/2002 telah berakhir tanggal 14 Februari 2022.

Karena Tidak Ada respon masyarakat hukum adat Parsadaan Rim Ni Tahi HMB Akhirnya  melakukan aksi di depan portal pintu masuk lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Angkola Selatan. Memberi ultimatum ke PT. PLS agar paling lambat tiga bulan setelah izin habis sudah harus hengkang dari kawasan ini

Dasar bagi Parsadaan Rim Ni Tahi HMB menyatakan itu tanah ulayat mereka adalah surat putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 30/Pdt.G/2004/PN-Psp, surat putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 230/PDT/2006/PT-MDN yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tanggal 7 September 2009.

PT. PLS tidak menghiraukan itu. Bahkan tanggal 10 Juni 2022, perusahaan pemanfaatan kayu hasil hutan itu bermanuver dan mengkriminalisasi dua warga ke Polisi. Aduannya, perusakan gembok seharga Rp30 ribu di portal pintu masuk lokasi. Padahal perusahaan itu sendiri sudah habis izinnya di sana.

Dalam surat pengaduan ke Presiden RI, masyarakat hukum adat Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan sejumlah bukti-bukti pembalakan, perusakan dan pengalihfungsian lahan hutan yang dilakukan PT. PLS menjadi perkebunan sekitar bulan Agustus sampai September 2021 luasnya sudah mencapai 230 hektar.

Kemudian bukti pembalakan hutan lindung dilakukan PT. PLS di daerah Aek Pawan, Aek Siambil dan Muara Langkumas Batang Gadis di Kecamatan Tantom Angkola. Tidak melakukan reboisasi dan tidak tebang pilih sesuai Rencana Kerja Tahunan.

Pada surat pengaduan itu  Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan bukti video dan rekaman suara pekerja yang menumbangan kayu atas perintah pimpinan PT. PLS, padahal izinnya sudah habis beberapa bulan. Dikuatkan lagi dengan bukti transfer upah menumbang kayu dari perusahaan  PT PLS.  (SMS)