PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-R (30) warga  Dusun Sidorjo Lorong III, Kelurahan Manunggang Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan akhirnya ditetapkan penyidik Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan  sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis Sabu setelah  melakukan pemeriksaan. Sebelumnyap pada Jumat (17/3), R ditangkap polisi di Jalan Mayor Bejo, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, Jumat, (17/3) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Jasama H Sidabutar SH menjelaskan, selain menetapkan tersangka terhadap R, kepadanya juga dilakukan pemeriksaan urine.

“Setelah barang buktinya ditimbang dimana berat bersihnya 31,58 gram,” ungkap Kasat, Rabu (21/3).

Lanjutnya, langkah-langkah yang diambil tersebut merupakan tindakan awal dimulainya penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Kepada R kami sangkakan Pasa l114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakann R diringkus, Jumat (17/3) siang sekira pukul 15.00 Wib, saat akan melakukan traksasi sabu di Jalan Mayor Bejo,  Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

Dari pelaku polisi berhasil mengamakan barang bukti  masing masing 6 bungkus plastik klip transfaran berukuran besar diduga berisi narkotika gol I jenis shabu berikut 6 bungkus plastik klip transfaran berukuran kecil diduga berisi narkotika gol I jenis shabu bersama 1 buah timbangan  digital dan 3 bungkus kosong kotak rokok sampoerna, 1 unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkoba serta 1 buah plastik asoy warna hitam.

Penangkapan seorang pria  yang berprofesi sebagai petani itu  berdasarkan informasi masyarakat yang diduga akan ada traksaksi Narkotika di lokasi tersebut.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Jasama H Sidabutar SH memerintahkan personelnya untuk melakukan penyedlikan dengan cara mendatangi lokasi yang dimaksud, saat bersamaan personel melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian personel melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan, dari sepeda motor tersangka ditemukan barang bukti berikut narkoba jenis sabu.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan untuk menghilangkan barang bukti. Tapi, sayang kita lebih sigap melihat hal itu,” ujar AKP Jasama H Sidabutar SH.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menjadi pengedar karena alasan klasik yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

AKP Jasama menegaskan, jajaran Polres Padang Sidempuan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kota Padang Sidempuan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama berikut tokoh adat dan pemerintah terus dilakukan.

“Kami juga mengharapkan bantuan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di lingkungan masing masing. Jika mendapat informasi peredaran barang haram Itu segera laporkan ke polisi,” imbaunya.  (SMS)