PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-Kurun waktu 3 tahun terakhir, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Lawas tak pernah tercapai. Dampaknya, keuangan daerah defisit.

Gunung Tua Hamonangan Daulay, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Padang Lawas yang dihubungi, Rabu (17/5) membenarkan target PAD sejak beberapa tahun ini, tidak pernah tercapai. Simpel saja, alasan Gunung Tua, pihaknya hanya sebatas mencari. Dan sifatnya hanya menunggu, mengumpulkan.

Dampak terhadap defisit anggaran, Gunung Tua mengaku itu bukan urusan Bapenda. Tentu ada hitung-hitungannya melalui akuntansi di BPKAD.

Disinggung kendala yang dihadapi Bapenda, hingga tidak mencapai target, lagi-lagi Gunung Tua mengaku hanya sebatas mencari. Digambarkannya, Bapenda itu seperti jaring yang mencari ikan.

Pernyataan kepala Bapenda ini dinyatakan siap dikutip. Bahkan kepada Tuhan pun bisa disampaikan.

“(Silahkan dikutip) kepada tuhan pun bisa disampaikan. Karena kami (bapenda) hanya menunggu, mengumpulkan. (Seperti) jaringnya kami ini, menangkap ikan. Kalau nggak dapat ikannya bagaimana pula dibilang,” jelas Gunung Tua Hamonangan Daulay melalui sambungan Telepon.

Sementara Plt Kepala BPKAD, Fajaruddin Hasibuan SE kepada wartawan mengaku, Dua tahun berturut-turut Pemkab Padang Lawas (Palas) mengalami defisit, ditambah lagi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai.

Bahkan defisit anggaran yang terjadi diperparah dengan pencapaian target PAD tahun 2022 hanya sekitar 51 persen dari target Rp. 94 Miliar. Kondisi ini membuat sejumlah kegiatan proyek fisik tahun 2022 tidak terbayarkan karena terjadinya ketekoran kas tersebut. Diperkirakan ada Rp24 miliar kegiatan yang tidak berbayar.

Pemkab Palas terhutang kepada pihak ketiga hingga Rp. 17 miliar lebih. Ini merupakan paket proyek fisik yang sudah dilaksanakan tahun 2022 sampai sekarang belum berbayar.

Lalu tunjangan pegawai Rp. 3,2 miliar dan kegiatan operasional kantor Rp 3,6 miliar. Kondisi ini terjadi akibat capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang beberapa tahun ini tidak memenuhi capaian sesuai target.

“Apalagi sejak tahun 2019 dibentuknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sampai sekarang tidak pernah berhasil mencapai target PAD,” kata Fajaruddin.

Diketahui, saat ini sistem pengelolaan keuangan semakin ketat, dimana dana DAK dan DAU tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan ke kegiatan lain. Karena alokasi dan penggunaannya harus sesuai ketentuan yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212, tahun 2023.

Tidak tertutup kemungkinan, dalam waktu dekat setelah selesai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI perwakilan Sumut, akan terlihat berapa jumlah defisit anggaran yang sebenarnya.

“Untuk itu, kita akan lakukan rapat dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD). Melakukan landmark atau menandai kegiatan yang tidak urgen. Dengan mengutamakan kegiatan yang sesuai dengan program kegiatan prioritas nasional. Dalam artian dilakukan penghematan anggaran untuk menanggulangi defisit yang terjadi, sekaligus menutupi hutang kepada pihak ketiga,” tukasnya. (tan)