PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Insiden pekerja jatuh lalu meninggal di proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri Padang Lawas diakui perusahaan merupakan Human Error. Tingkat kedisiplinan pekerja dan minimnya pengawasan kerap terjadi di proyek yang bersumber dari anggaran Mahkamah Agung ini.

Selain human error, kejadian spontanitas juga sering terjadi. Bahkan, selama proses pengerjaan, sudah Tiga kali gonta-ganti mandor proyek. Terbaru, puluhan pekerja juga dipulangkan baru-baru ini, pasca insiden tersebut.

“Human error. Banyak yang spontanitas, yang tidak sepenuhnya terawasi. Dan malah sudah tiga kali kita ganti mandor pekerja, ini akibat kurangnya disiplin pekerja. Termasuk dalam mengikuti aturan memakai alat pengamanan kerja,” terang Kurniawan, Site Manager PT Bumi Putri Silampari, pelaksana kontruksi.

Terhadap tanggung jawab, diakui pihak perusahaan kontruksi ini sudah memberikan santunan kepada Almarhum. Ditambah dana BPJS yang sedang berproses.

“Ada Rp25 Juta santunan dari perusahaan, plus gajinya, dan ada juga santunan dari para pekerja. Dan untuk dari BPJS masih sedang diproses (pencairan),” ujar Kurniawan.

Peristiwa itu tentunya akan menghambat pengerjaan. Namun pihak perusahaan terus berupaya bangunan dengan dana Rp43 Miliar lebih itu, selesai hingga batas waktu 27 Juli 2023 mendatang.

Disinggung kontrak pembangunan gedung PA dan PN sama, yakni hingga tanggal 26 Mei, dibantah Kurniawan. Dari ukuran dana, luas lokasi, item bangunan, kontrak Pengadilan agama dan pengadilan negeri jauh berbeda.

“Beda, kalau Kontrak kita hingga tanggal 27 Juli 2023, berbeda dengan kontrak pembangunan gedung Pengadilan Agama per tanggal 26 Mei 2023. Diperkirakan hingga Juli pembangunan akan selesai. Beda kontrak, termasuk beda model bangunan dan juga termasuk beda anggaran,” jelasnya kepada Harian Tabagsel, Sabtu (27/5). (tan)