PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Ketua KPU Kota Padang Sidimpuan Tagor Dumora membuka rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Padang Sidimpuan di Hotel Stamiang pada hari Rabu (21/6/2023).

Rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi jumlah pemilih di wilayah Kota Padang Sidimpuan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Syafri Muda dan unsur Forkompimda, Lapas Kelas IIB Padang Sidimpuan, Ketua dan Anggota PPK se-kota Padang Sidimpuan dan pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

“Jumlah kecamatan di Kota Padang Sidimpuan ada 6 Kecamatan berikut jumlah TPS-nya pada pemilu 2024, yaitu Kecamatan Selatan ada 221 TPS , Kecamatan Angkola Julu 30 TPS, Kecamatan Utara 207 TPS, Kecamatan Tenggara 109 TPS, Kecamatan Hutaimbaru 56 TPS, Kecamatan Batunadua 79 TPS,” jelas Tagor Dumora.

Lanjut Tagor mengatakan, untuk Kelurahan dan Desa 79, kalau TPS itu, berjumlah dengan total 702 TPS di Kota Padang Sidimpuan.

“Laki – laki berjumlah 78.941 orang, perempuan sebanyak 82.263 orang, jadi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tahun Pemilu 2024 tingkat Kota Padang Sidimpuan sebanyak 161.204 orang,” ungkap Tagor Dumora.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang Sidimpuan, Afwan Hasibuan menjelaskan, jadi setiap melakukan tahapan, KPU mengumumkan itu semua. Begitu selesai pleno, salinan dikirim ke email dan dicetak ditempelkan di Kelurahan dan Desa TPS. Ditambah lagi ada posko pengaduan tidak lupa disampaikan ke media sosial Sidimpuan dengan tujuan masukan dan tanggapan.

“Jadi rapat pleno hari ini peserta juga diberikan berita acara dari KPU Kota Padang Sidimpuan, dan KPU Kota Padang Sidimpuan juga memberikan salinan kepada yang mewakili partai politik yang sudah hadir dalam kegiatan Daftar Pemilih Tetap di Kota Padang Sidimpuan,” terang Afwan.

Afwan menjelaskan, setelah itu Fail ini akan diserahkan ke KPU Provinsi dan juga menghadiri rapat pleno terbuka DPT Provinsi Sumatera Utara.

“Sekaligus mempersentasi yang kita bahas saat ini, di forum tersebut sehingga dan sebagai keputusan untuk daftar pemilih setingkat Provinsi Sumatera Utara,” tutup Afwan. (PAP)