PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Anak durhaka, kata tersebut pantas disematkan kepada IL (30) yang tega menganiaya kedua orang-tua nya berinisial SL (52) dan MN (49). Hal itu, dipicu pelaku suka marah-marah saat meminta sejumlah uang kepada orangtua kandungnya itu.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Jalan Mgr. Maradat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (19/7). Akibat kejadian itu, kedua orang tuanya mengalami luka cukup serius di bagian kepala, tangan, kaki dan harus dilarikan ke rumah sakit umum Kota Padangsidimpuan.

“Kejadian terjadi sekira Pukul 07.00 Wib, saat kedua kami (orangtuanya, red) sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba dia datang dengan emosi langsung menghajar kami dengan mempergunakan kayu bakar di hantamkan beberapa kali hingga kami terluka,” cerita MN didampingi Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Imam Gozali kepada wartawan.

“Setelah kejadian itu kami menjerit, mendengar hal itu masyarakat berhamburan melihat kejadian itu, kami pun dibantu warga di larikan ke rumah sakit untuk jalani penanganan medis akibat luka bocor di bagian kepala, tangan, kaki,” tambahnya.

Untuk di ketahui pelaku Ismail ini adalah anak pertama dari dua bersaudara pasangan dari suami istri SL (52 tahun) dan MN (49) merupakan keluarga tidak mampu. Kesehariannya bapak pelaku menjadi kuli bangunan dan ibunya sebagai pencuci pakaian warga untuk bisa menopang kebutuhan hidup sehari-hari.

“Anak kami Ismail ini di duga mengalami depresi atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Keseharian di rumah hanya diam dan ngerokok. Jika tidak dikasih rokok suka marah sendiri dan yang kerap melakukan kekerasan kepada kedua orang tuanya kandungnya sendiri,” jelasnya.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian setempat yang di pimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, SH, MPsi langsung mengamankan pelaku usai dilaporkan oleh pamannya bernama Syamsul Lubis, pada hari Rabu, (19/7)

Proses penangkapan terhadap pelaku sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar karena usai melakukan tindak kekerasan Ismail sempat sembunyi di dalam kamar rumah tersebut setelah berhasil di bekuk di bantu masyarakat sekitar, kemudian pelaku langsung di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan.

Informasi yang di peroleh pelaku merupakan anak yang rajin beribadah, namun entah setan apa yang merasukinya sehingga tega melukai ke-dua orangtuanya.

MN mengaku heran melihat anak kandungnya yang tega melakukan hal itu padahal dirinya dan ayahnya selalu menuruti permintaannya.

Akibat kejadian Itu keduanya mengalami luka pada bagian kepala, kaki, tangan patah. Saat ini suaminya merasakan sakit di dalam dadanya karena sempat di injak pelaku.

“Upaturut do roha ni anak kon bope ami halak nasusah, so ulang di gimbali ia ayah nia (Kuturutinya apa ke inginan dia meskipun kami orang susah, agar dia tidak memukuli ayahnya,” ujarnya dengan nada sedih.

Dia berharap kepada Polres Padangsidimpuan agar pelaku ditahan dan di obati agar tidak ada korban lain.

“Karena maaf anak kami sedikit mengalami gangguan jiwa. Kalaupun nantinya anak kami ini tidak ditahan, pihak keluarga berharap kepada pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui dinas terkait untuk dapat direhabilitasi,” harapnya.

Sementara Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung yang disampaikan Kasi Humas Kompol L Sihaloho mengatakan, penganiayaan ini dipicu saat pelaku marah saat meminta sejumlah uang kepada orang tuanya, namun tidak diberikan selanjutnya pelaku pun melakukan tindak kekerasan

“Atas kejadian  tersebut pelaku sudah berhasil ditangkap dan kini sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaaan,” katanya.

Kompol Lindung Sihaloho juga menjelaskan, kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib, atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri yang di lakukan okeh anak kandung korban sendiri di kediaman mereka di Jalan Mgr. Maradat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Akibat kejadian itu kedua korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala, dan tangan kiri patah serta kaki kiri dalam keadaan luka, kemudian korban MN luka pada tangan kir akibat  dari di pukuli pelaku menggunakan kayu bakar.

“Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun,” tandasnya. (SMS)