TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Jaksa Penuntut Umum diminta menetapkan status tersangka kepada Sekretaris KONI Tapanuli Selatan priode 2015-2019 dan priode 2019-2023 Sariful Awal Hasibuan.
Permintaan tersebut disampaikan Kasibun Daulay SH didampingi Dodi Candra, SH MH, Ramlan Damanik, SH dan Muhammad Salim, SH sebagai penasihat hukum dari terdakwa Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Daerah Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Seperti diketahui, perkara Tipikor kasus dana hibah KONI Tapsel memasuki babak baru yakni dengan disidangkannya perkara ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Saat ini persidangan telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Sidang tersebut diadili oleh majelis hakim Dr Dahlan SH MH sebagai Ketua Majelis, Nani Sukmawati SH MH (anggota satu) dan Ibnu Kholik (anggota dua) dan 2 unsur Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan.
Kasibun menjelaskan, pada persidangan Selasa (25/7/2023) kemarin, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi, yang terdiri dari pengurus KONI Tapsel periode 2015 – 2019 dan 2019 – 2023 dan juga dari Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah – BPKAD, yakni Maida, Sariful Awal, Saiful Anwar Nasution, Ismail Saleh, M. Taufik, Abbas Hasibuan dan Dahler Siregar yang diperiksa secara bergantian.
Kasibun mengungkapkan, pada awalnya sidang berjalan tenang dan datar. Namun saat pemeriksaan saksi Sariful Awal, situasi mulai memanas dan dinamis. Hal ini dikarenakan saksi memberikan keterangan yang cenderung memojokkan terdakwa yang seolah-olah semua yang terjadi di KONI Tapesel hanya dikendalikan Ketua Koni Tapsel saja.
“Padahal, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Permohonan dana hibah dan pembuatan LPj secara jelas ditandatangani bersama-sama Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Tapsel. Hingga terungkap di persidangan bahwa dana hibah KONI Tapsel tahun 2019, 2020 dan 2021 tidak akan dapat dicairkan kecuali dimohon dan ditandatangani ketua, sekretaris dan bendahara,” beber Kasibun melalui rilis yang diterima, Rabu (26/7/2023).
Dengan kondisi persidangan yang dihujani dengan interupsi antara Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH mengambil alih persidangan dan meminta agar JPU mengembangkan perkara ini dengan menetapkan status tersangka baru kepada Sekretaris dan Bendahara Koni Tapsel.
Maka dari itu, lanjut Kasibun Daulay, pihaknya meminta agar JPU Tapsel menyahuti dan menindaklanjuti dinamika sidang dan permintaan Ketua Majelis Hakim untuk sesegera mungkin mengembangkan perkara ini dan melakukan penyelidikan serta menetapkan status hukum tersangka Sariful Awal karena diduga turut serta dalam pengajuan dan pembuatan LPJ Dana Hibah KONI Tapsel.
“Yang kami harapkan adalah proses penegakan hukum yang berkeadilan, agar ada persamaan kedudukan hukum Equality Before the Law. Kewenangan penyidikan dan penuntutan ada di tangan jaksa. Sebagai penasihat hukum, kami mendukung dilakukannya proses hukum secara terang benderang dan tidak ada yang ditutupi,” pungkasnya. (SMS)