PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Dari 42 desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2023 di Kota Padangsidimpuan, salah satu desa justru meminta supaya dilakukan penetapan ulang bakal calon kepala desa di Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kota Padangsidimpuan.

Tidak itu saja, dalam waktu dekat ini masyarakat Desa Labuhan Rasoki ini juga akan melakukan aksi demo ke Kantor Walikota Padangsidimpuan, Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan dan Polres Padangsidimpuan sebagai bentuk penolakan atas penetapan calon kepala desa yang akan mengikuti kontestan Pilkades serentak pada tanggal 24 Agustus ini.

“Kita kecewa dengan hasil penetapan calon kepala desa yang lulus dari seleksi dan sudah ditetapkan, karena salah satu oknum calon kepala desa yang saat ini masih menjabat kepala desa berinisial RH diduga tidak bermoral dikarenakan pernah tersandung kasus perselingkuhan/mesum dengan istri saya sendiri yang bernama SP,” ujar DH dengan memperlihatkan beberapa bukti tertulis kepada wartawan, Selasa (15/8).

Selanjutnya, dalam pernyataan secara tertulis DH ini, terlihat ungkapan penderitaan yang luar biasa yang dialami dirinya atas kasus perselingkuhan istrinya yang bernama SP dengan oknum kepala desa dan juga calon kepala desa yang bernama RH ini.

“Akibat perbuatan-perbuatan tersebut, saya menanggung penderitaan luar biasa dikarenakan, keluarga besar saya dipermalukan, anak – anak kami menjadi trauma berat bahkan diejek teman – temannya serta kehilangan kasih sayang orangtuanya sebab buntut dari kasus tersebut telah terjadi pisah ranjang dan pisah tempat tinggal antara suami istri yang mengarah ke perceraian,” ungkap DH.

Tidak itu saja, kasus tersebut juga membuat dirinya stres berat tak karuan, ditambah lagi beban pikiran karena anak – anak nya sering meminta agar dipertemukan dengan ibunya karena keberadaan istri nya setelah kasus tersebut berada di rumah orangtuanya.

“Untuk itu saya meminta kepada Bapak Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan Dinas terkait (PMD) supaya mengevaluasi hasil seleksi dan penetapan RH untuk mengikuti Pilkades serentak tahun 2023,” pinta DH.

Dirinya menyampaikan bukti dan petunjuk atas kasus perselingkuhan yang mengakibatkan rumah tangganya hancur diantaranya, hasil rekaman percakapan, pengakuan istrinya, pengakuan RH saat adanya musyawarah/mediasi perdamaian pada hari Sabtu (26/6/2021) lalu di Aula kantor kepala desa dan keterangan adik ipar nya yang bernama Kartini Magdalena Harahap.

Saat dikonfirmasi terkait penolakan masyarakat Desa Labuhan Rasoki atas hasil penetapan calon kepala desa yang bernama RH ini, Kadis PMD Kota Padangsidimpuan mengatakan, tidak mempunyai hak dan wewenang untuk membatalkan salah satu peserta calon kepala desa apalagi para calon kepala desa sudah ditetapkan.

“Saya tidak mempunyai hak dan wewenang untuk membatalkan salah satu peserta calon kepala desa, apalagi peserta kepala desa sudah sah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebut Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar, S.Sos, M.Si kepada wartawan di kantornya.

Selanjutnya, Ismail Fahmi Siregar juga menyebutkan apalagi masalah ini masalah pribadi dan ketentuan untuk membatalkan seseorang itu untuk mengikuti Pilkades ada ketentuannya, seperti, yang bersangkutan sakit seperti stroke ataupun yang bersangkutan tersandung tindak pidana sehingga hak yang bersangkutan hilang. (REN)