TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Lewat pemberitaan media yang menyoroti tentang masih maraknya dugaan perambahan hutan tanpa izin di Hutan Lindung di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, oknum diduga pelaku illegal logging mulai ketar-ketir dan saling tuding alias maling teriak maling.
Beberapa orang di antaranya bahkan mulai bermanuver dengan coba-coba menumbalkan atau ‘saling menerkam’ antar sesama pelaku illegal logging tersebut.
Seperti pada Senin (7/8) kemarin, seseorang yang mengaku tokoh masyarakat di Kecamatan Tantom Angkola lewat pesan WhatsApp menebar laporan praktek illegal logging ke banyak pihak. Termasuk ke wartawan dan pimpinan institusi vertikal.
Hasil penelusuran, Selasa (15/8), oknum tersebut berinisial L. Dia mengirimkan laporan ke Kepala UPT KPH X Dinas Kehutanan Sumatera Utara mengenai praktek illegal logging di Hutan Lindung Kecamatan Tantom Angkola.
Bersama laporan berbentuk chat WA yang tembusannya ke Bupati Tapsel, Kapolres Tapsel, insan pers dan LSM itu dia menyertakan foto-foto lama. Seolah menjadi bukti dokumentasi perambahan terbaru di Hutan Lindung Tantom Angkola.
Menurut sumber di lapangan, L ini orang dekat salah seorang ‘Raja Hutan’ yang beberapa bulan terakhir tidak beroperasional lagi di lapangan, D. Sementara D ini disebut-sebut sebagai orang dekat salah seorang oknum pejabat berwenang di Tapsel.
“Ini trik mereka saja bang, untuk melindungi si oknum aparat yang menjadi sorotan itu. Jika nanti ada ‘Raja Hutan’ yang di tangkap, semua kesalahan itu diarahkan ke dia, kayak tumbal gitulah. Sementara si oknum aparat itu nantinya akan bebas melenggang,” kata sumber di lapangan.
Kepada wartawan dan semua pihak yang dikirimi chat WA tentang illegal logging di Tapsel itu, dimintanya agar berhati-hati atau jangan sampai termakan informasi hoax.
“Hati-hati dengan intrik si ‘Raja Hutan’ bersama kroco-kronya itu. Mereka yang mau menerkam tetapi menggunakan tangan orang lain,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan aksi perambahan dan pengangkutan kayu hutan tanpa izin (illegal logging) masih terjadi di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahkan tidak jauh dari permukiman penduduk.
Seperti di Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan (Tantom) Angkola. Sebagaimana surat pengaduan salah seorang tokoh masyarakat bermarga Lumbantobing ke UPT KPH Wilayah X Padangsidimpuan.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui chat WhatsApp kepada wartawan mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses peneylidikan Unit Tipiter Satreskrim.
Sementara seorang warga Panabari kepada wartawan mengatakan, sejak dua hari yang lalu truk pengangkut kayu sudah keluar dari lokasi. Alat berat dan banyak kayu bulat hingga Sabtu (12/8) malam masih tinggal di lokasi.
“Truk pengangkut kayu sudah keluar sekitar dua hari kemarin. Alat berat masih ada, namun operatornya sudah lima hari tidak bekerja,” kata warga tersebut, Sabtu (12/8).
Diduga, aktifitas illegal logging itu terhenti usai wartawan melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak. Mulai ke UPT KPH X Padangsidimpuan, Dinas LHK Sumut, ke Polres Tapsel dan sejumlah oknum yang diduga ‘pemain kayu’ di wilayah Hutan Lindung Kecamatan Tantom Angkola.
Salah seorang tokoh masyarakat bermarga Lumbantobing membuat laporan ke UPT KPH X Padangsidimpuan. Katanya, kegiatan illegal logging terjadi di Panabari Tantom Angkola.
Melalui pesan WA) dengan nomor 0812xxxx-x237 pada Senin (7/8), ia mengirimkan tembusan laporan tersebut ke sejumlah wartawan dan penggiat LSM.
Kayu-kayu hasil illegal logging itu, katanya, diikirim ke kilang-kilang kayu di Kisaran Kabupatren Asahan dan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
“Sebenarnya, illegal logging ini sudah terjadi sejak 2 tahun terakhir. Terkadang berhenti karena mungkin sedang disorot media ataupun LSM,” katanya.
Namun yang ia sayangkan, sekian lama kejadian itu, aparat berwenang seolah tidak mengetahuinya. Dari bebasnya truk pengangkut kayu itu berseliweran, muncul dugaan ada oknum berwenang yang turut bermain atau membekingi perbuatan tindak pidana ini. (SMS)