PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas menggrebek tempat peredaran narkoba jenis sabu di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Senin (28/8) kemarin sekira pukul 02.00 WIB. Lokasi kebun ini diduga jadi sarang peredaran narkoba selama ini.

Dari tempat itu, polisi meringkus tiga tersangka. Setelah pengembangan, petugas kembali menangkap dua orang lainnya yang diduga merupakan pengedar.

Data yang diterima Harian Tabagsel, Kamis (31/8) dari Kasat Narkoba, kelima tersangka masing-masing Bagunna Nasution (35), warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa sebagai pengedar. Lalu Arpin Marpaung (45), warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa juga sebagai pengedar.

Kemudian Ali Yudin Sahmuda Simbolon (32), warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa sebagai pengguna. Selanjutnya Tukino (48), warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa juga sebagai pengguna. Dan Riski Sikumbang (28), warga Desa Pasir Julu, Kecamatan Sosa Julu sebagai pengguna.

Dari tangan Bagunna Nasution petugas mengamankan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 80,08 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit hp android merk Samsung, 1 (satu) unit hp Nokia kecil, 1 (satu) bungkusan plastik klip kosong, dan 3 (tiga) plastik berbentuk sekop.

Kemudian dari tangan Arpin Marpaung disita barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, 1(satu) unit hp android merk Vivo, uang tunai Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).

Sedang dari tangan pengedar Riski Sikumbang polisi menyita 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram.

Penggerebekan diduga sarang narkoba iniĀ  berawal dari informasi dari warga pada Minggu (27/8) sekira pukul 22.00 WIB. Tempatnya berlokasi di kebun sawit milik orang tua dari pengedar Bagunna Nasution di Desa Aek Tinga.

Tempat ini sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Atas laporan tersebut personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan.

Dan sekira pukul 02.00 WIB personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengamankan Arpin Marpaung, Ali Yudin Sahmuda Simbolon, dan Riski Sikumbang berserta barang bukti di tempat tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan. Dan berdasarkan keterangan, ketiganya memperoleh barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Bagunna Nasution.

Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan pengembangan. Sekira pukul 04.00 WIB, Bagunna Nasution berhasil diamankan bersama dengan Tukino serta barang bukti.

“Kelima orang tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba AKP Agus M Butar butar. (tan)