TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Sebanyak 8 orang warga pemilik tanah/kebun yang sudah di garap perusahaan Tambang Emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources Martabe Gold Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara meninjau lahan tersebut pada Rabu (13/9/2023).
Peninjauan sekaligus verivikasi posisi lahan sah milik masyarakat yang berada di sekitar Ramba Joring Desa Napa dalam areal yang sudah dikuasai PT AR Martabe Gold. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga ke Polres Tapanuli Selatan 13/3/2023, karena hingga saat ini pihak perusahaan belum membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.
Pemilik lahan yang melaporkan adalah Suparman Raharjo, Marwan Tanjung, Syahri Efendi, Novida Hanum, Jernih Marbun, Marlan Pohan,Nurcahaya Tanjung dan Lina Gaja yang di dampingi kuasa hukum dari Kantor Advokasi Masyarakat Tapsel.
Pihak terkait dalam hal ini Suparman Raharjo dkk yang mengklaim memiliki lahan seluas 62,9 Ha di dampingi Advokat Dr. OK. Isnainul, SH, MH, DT, Zulfikar, SH, CPM serta petugas dari Polres Tapanuli Selatan melakukan peninjauan ke lokasi bersama pegawai dari PT AR Martabe Gold.
Usai melakukan peninjauan lapangan, Suparman mengatakan pada tahun 2012 persoalan lahan ini sudah pernah di mediasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tapsel, seperti Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tapsel, Kepala Bagian Pertanahan, Camat Batang Toru dan Kepala Desa Napa, Kecamatan Batangtoru.
Pihak Tambang meminta mereka membuka rekening Bank agar memudahkan proses penyelesaiannya, namun hingga saat ini pembayaran belum terwujud. Merasa di rugikan atau di permainkan, maka untuk mendapatkan haknya mereka mengadukan hal ini ke polres Tapsel bersama kuasa hukumnya.
“Peninjauan lapangan hari ini belum tuntas, selain lahan yang luas, pemilik tidak bisa masuk semuanya karena terkendala vaksin Boster sebagai persyaratan masuk ke lokasi Tambang. Namun melihat respon pihak Tambang, kita yakin akan ada titik temunya” ucapnya.
Sementara itu Nur Cahaya Tanjung berharap persoalan ini cepat tuntas, karena yang mereka gugat adalah hak Sah mereka. Ia juga berterima kasih kepada kuasa hukum dan Polres Tapsel yang bekerja sesuai aturan hukum dan berharap memihak masyarakat yang memperjuangkan haknya lebih 10 Tahun.
Advokat Dr. OK. Isnainul, SH, MH, menyampaikan bahwa kehadiran mereka ke T AR Martabe Gold adalah untuk yang kedua kalinya terkait masalah ini. Hal yang menggembirakan pada saat peninjauan tadi, dimana klien kami atau pemilik tanah, dapat menunjukkan letak dan batas batasnya secara pasti.
“Sudah terbukti data fisiknya dan data yuridis dapat kami buktikan bahwasanya tanah tersebut adalah milik masyarakat. Harapan kami PT Agincourt beritikad baik untuk memberikan hak klien kami, karena ini sudah lama di tunggu mereka selaku pemilik tanah. Mereka berhak secara hukum atas tanah yang telah di ambil atau dikuasai PT Agincourt,” ujarnya.
Isnainul juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tapsel yang telah kooperatif dalam memfasilitasi dan menjalankan proses hukum agar klien nya mendapatkan hak-haknya atas tanah terebut.
Pada tanggal 10 Maret 2023 lalu, beberapa orang pemilik lahan/tanah didampingi Team Advokat menghadap ke Polres Tapsel di ruangan Unit TIPIKOR Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan. Sesuai surat yang dikeluarkan Polres Tapsel dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik lahan/tanah Suparman Raharjo dkk dengan nomor surat yakni STPL No.STTLP/B/107/III/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
Sampai saat ini pihak PT. AR belum dapat dimintai komentarnya atas laporan masyarakat tersebut. (Anas)