PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Petugas Satres Narkoba Polres Padang Lawas kembali menangkap WSH (33) warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Sabtu (16/9) sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan terhadap terduga pengedar ini terjadi di lorong pendidikan (Lorpen), tepatnya dibelakang SD 0101 Sibuhuan Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas. Tersangka merupakan residivis narkoba, dan juga pernah terlibat pembunuhan.

Dari tangannya, petugas menyita 3(tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,74 gram, 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis daun ganja seberat 1,87 gram, 1(satu) unit hp android merk vivo, uang tunai sebesar Rp. 100.000, 1(satu) bungkus plastik klip kosong, dan 1(satu) pipet sedotan berbentuk sekop.

Dari informasi yang diterima, lokasi penangkapan di Lorong pendidikan tepatnya dibelakang SD 0101 sibuhuan itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh residivis WSH.

Selanjutnya personil satres narkoba polres padang lawas melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan. Kini, residivis ini sudah ditahan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka merupakan pengedar, dan juga residivis narkoba. Dan pernah juga terlibat pembunuhan,” kata Kasat Narkoba AKP Agus M Butar butar SH melalui Humas Polres Bripka Ginda Pohan. (tan)