PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- Personil Polsek Barumun Tengah (Barteng) dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Supangat, SH kembali mengamankan 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (20/9) sekira pukul 16.45 WIB.

Terduga pengedar ini diamankan di pinggir jalan Lintas Gunung Tua-Sibuhuan lokasi Sapilpil Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi yang meresahkan di lokasi tersebut.

Ketiganya tertangkap tangan saat sedang parkir di pinggir jalan lintas Gunung Tua-Sibuhuan di dalam mobil daihatsu Xenia warna silver dengan nopol BK 1921 QL. Saat digeledah dari ketiga orang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti.

Petugas langsung mengamankan RTN (47), APL (41) keduanya warga Kampung Teladan, Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barteng, dan perempuan JP (29) tercatat warga lokasi Akasia, Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barteng.

Dari tangan diduga pengedar ini, turut diamankan barang bukti. Dari tangan RTN berupa Kaca pyrex yang telah pecah dan jarum, 1 helai plastik klip kosong, 1 pipet sendok kecil, 1 pipet sendok besar, 1 unit Timbangan elektrik merk Digipounds, uang sebanyak Rp 980.000, 1  bungkus plastik klip yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,99 gram, 5 plastik klip kosong, celana ponggol warna abu-abu pada lipatan bawah ada robekan sedikit, handphone merk VIVO warna biru muda dengan casing warna hijau, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver nopol BK 1921 QL.

Sementara dari tangan APL berupa 1 unithHandphone merk OPPO A3S warna hitam, dompet hitam yang berisi uang sebanyak Rp 1.090.000. Dan dari tangan JP diamankan 1 unit handphone merk INFINIX warna hijau.

“Mereka terindikasi sebagai pengedar, ada ditemukan timbangan elektrik,” kata Kapolsek Barteng, AKP Syawaluddin H, SH kepada Harian Tabagsel, Kamis (21/9). (tan)