PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat sudah memasuki penetapan daftar calon sementara (DCS). Dan sesuai tahapan berikutnya, penetapan daftar calon tetap (DCT) akan dilaksanakan awal November mendatang.
Hingga 3 Oktober lusa, masing-masing partai politik (Parpol) diberikan waktu untuk masa perbaikan berkas bacaleg. Termasuk melengkapi atau mencoret dan mengganti bacaleg jika terdeteksi sebagai mantan narapidana.
Di Kabupaten Padang Lawas, ada tiga nama Bacaleg yang terdaftar sebagai mantan narapidana. Dua dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dan Satu Bacaleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Satu diantara ketiganya dapat dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Informasi yang dihimpun Harian Tabagsel, Minggu (1/10) dari KPU Padang Lawas masing-masing Bacaleg itu Tongku Khalik dari dapil 2, Azizah Hanum dari Dapil 1, yang keduanya dari PDI P. Sedang dari partai Gerindra atas nama Tongku Soripada Hasibuan, bacaleg di dapil 2.
Berdasarkan putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 menyatakan norma pasal 181 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yakni perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(I) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
(II) Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
(III) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Diantara ketiganya, hanya Tongku Khalik yang dipastikan TMS. Sebab kasus yang dijalani belum lebih dari lima tahun.
“Kasusnya 2019 lalu, dan ini sudah kita sampaikan kepada Partai pengusungnya. Diganti atau dikosongkan. Namun yang jelas setelah 3 Oktober ini tidak bisa lagi perbaikan. Dan akan kita coret dari daftar bacaleg,” terang Rahmat Habinsaran Daulay, divisi teknis komisioner KPU Padang Lawas. (tan)