PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kapolres Padangsidimpuan (Psp), AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH meminta kepada masyarakat Kota Psp menjauhi Narkoba. Pasalnya, dapat merusak kesehatan dan mental serta moral penggunanya.

Bahkan pihaknya telah berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran Narkoba sampai ke akar-akarnya. Selain penindakan secara hukum juga akan dilakukan tindakan preventif dan preemptif.

“Kita akan lakukan sosialisasi langsung ke masyarakat akan bahaya Narkoba, itu akan terus kita lakukan untuk penyadaran masyarakat Kota Psp. Perlu dijelaskan dampak buruk dari penggunaan Narkoba. Maka jangan sekali-kali mencoba, mengenal pun jangan,” imbau AKP Jasama.

Ia juga menegaskan, akan mengambil tindakan tegas kepada bandar, pengedar dan pengguna di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan dengan berhasil menangkap tiga pria diduga sebagai pengedar masing masing CS (44) warga Kapten Koima, Kelurahan Wek 1, Kecamatan Psp Utara, dan REL (41) seorang residivis warga jalan Sudirman, Kelurahan Wek 1, Kecamatan Psp Utara bersama MFS (35) warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara. Dari ketiganya, Tim Opsnal turut menyita berbagai macam barang bukti.

“Namun saat ini, kami masih terus melakukan upaya pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH, Selasa (10/10) malam.

Sebelumnya, Kasat memaparkan, aksi pengungkapan kasus ini, berkat informasi dari masyarakat. Di mana, berdasarkan informasi, di Jalan Kapten Koima akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian, Tim Opsnal berangkat ke lokasi guna melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur Kasat.

Setiba di lokasi, lanjut Kasat, Tim Opsnal melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pria dewasa. Tak menunggu lama, Tim Opsnal langsung mengamankan pria yang di ketahui beri inisial CS.

“Usai mengamankan CS, kami melakukan pemeriksaan terhadapnya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa, sebungkus kotak rokok berisi satu paket plastik klip transparan yang isinya sabu seberat 0.21 Gram,” sebutnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga turut menyita satu unit Handphone warna hitam milik CS. Handphone ini, kuat dugaan menjadi alat komunikasi bagi CS, untuk melancarkan transaksi haramnya.

Masih ada lagi, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp145 ribu dari tangan CS. Uang ini, kuat dugaan berkaitan dengan hasil transaksi narkotika oleh CS.

Kasat mengatakan, CS merupakan pemain lama, dan sudah sejak lama menjadi incaran polisi, dalam penyalahgunaan narkoba. Selama ini, lanjut AKP Jasama, CS dilaporkan warga karena sering melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Psp Utara.

Kepada Tim Opsnal, CS mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya, REL. Di hari yang sama, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke sekitar Jalan Perjuangan, Kelurahan Bincar.

“Hasilnya, kami berhasil menangkap REL yang merupakan residivis (Eks Narapidana-red) atas kasus narkoba itu, berikut sejumlah barang butkti,” imbuh Kasat.

Kasat merinci, pihaknya menemukan barang bukti milik REL antara lain, uang tunai yang kuat dugaan hasil transaksi narkoba senilai Rp1.150.000. Kemudian, sebuah plastik klip berukuran kecil kosong.

“Dan, alat komunikasi berupa satu unit Handphone berwarna Gold milik REL,” ucap Kasat.

Saat menangkap REL, sambungnya, kebetulan Tim Opsnal melihat ada pria yang sedang bersamanya, yakni MFS (38). Melihat gelagat MFS yang mencurigakan, Tim Opsnal langsung mengamankannya.

Ternyata, setelah memeriksa MFS, Tim Opsnal mendapati barang bukti seperti, seperangkat alat hisap sabu alias Bong. Kemudian, sebuah kaca pireks. Lalu, sendok kecil untuk sabu terbuat dari sedotan. Sebuah mancis atau korek gas. Dan, Handphone warna kuning.

“Kini, guna dimintai keterangannya, ketiga pria tersebut berikut seluruh barang bukti kami amankan ke Sat Resnarkoba Polres Psp,” tutup Kasat. (SMS)